KAYU ARA - Hingga kemarin (Senin,17/6) belum ada masyarakat yang menanggapi daftar calon sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU Kota Lubuklinggau. “Hingga hari ini (kemarin,red) belum ada yang menanggapi ataupun yang melaporkan Bacaleg,” kata Hendri Almawijaya kepada Linggau Pos di kantornya Jalan Yos Sudarso Keluarahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kemarin.
Menurutnya, pengaduan ataupun tanggapan dari masyarakat dibuka pada 14-27 Juni. Untuk itu dia berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap DCS yang telah dipublikasikan ke publik tersebut. “Kita berharap masyarakat menanggapi ataupun melaporkan jika mengetahui informasi mengenai Bacaleg baik itu soal latar belakang pendidikan, rekam jejak dan lain sebagainya,” harapnya.
Ditambahkannya, pengaduan masyarakat disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, maksudnya laporan tidak memfitnah atau membuat laporan palsu. Kendati diminta melapor secara terbuka, namun jika masyarakat meminta namanya dirahasiakan maka KPU Kota Lubuklinggau menjamin kerahasiaan pelapor.
“Jangan ragu untuk melapor, kita jamin rahasiakan identitas pelapor. Kita siap rahasiakan identitas pelapor, namun laporan harus dipertanggungjawabkan maksudnya menyertakan identitas kalau ada bukti-bukti dan data pendukung terkait yang dilaporkan hendaknya dilampirkan, tapi kalau tidak ada bukti atau pun data laporan tetap kita tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi ke Parpol yang mengusung Bacaleg yang dilaporkan,” paparnya.
Lebih lanjut Hendri Almawijaya menjelaskan, mengenai rekam jejak Bacaleg misalnya masyarakat mengetahui ada salah seorang Bacaleg mantan narapidana. “Laporan itu akan kita lihat apakah Bacaleg mantan Napi telah memenuhi syarat administrasi sebagai Bacaleg mantan Napi, syarat dimaksud diantaranya diumumkan di media massa bahwa dirinya pernah menjalani hukuman kurungan penjara, dan dalam kasus apa. Kalau salah seorang Bacaleg mantan napi tapi sudah memenuhi syarat tersebut maka laporan tersebut tidak diteruskan karena telah memenuhi syarat. Tapi jika ternyata Bacaleg mantan napi itu tidak melengkapi syarat selaku bacaleg mantan napi maka akan kita telusuri ke pengadilan yang memutuskan perkara terhadap napi yang dilaporkan itu. Jika terbukti bahwa memang benar mantan napi dan tidak melampirkan syarat Bacaleg mantan napi maka akan kita coret karena tidak memenuhi syarat administrasi sebab waktu untuk melengkapi syarat administrasi sudah berakhir,” jelasnya. (01)
Menurutnya, pengaduan ataupun tanggapan dari masyarakat dibuka pada 14-27 Juni. Untuk itu dia berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap DCS yang telah dipublikasikan ke publik tersebut. “Kita berharap masyarakat menanggapi ataupun melaporkan jika mengetahui informasi mengenai Bacaleg baik itu soal latar belakang pendidikan, rekam jejak dan lain sebagainya,” harapnya.
Ditambahkannya, pengaduan masyarakat disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, maksudnya laporan tidak memfitnah atau membuat laporan palsu. Kendati diminta melapor secara terbuka, namun jika masyarakat meminta namanya dirahasiakan maka KPU Kota Lubuklinggau menjamin kerahasiaan pelapor.
“Jangan ragu untuk melapor, kita jamin rahasiakan identitas pelapor. Kita siap rahasiakan identitas pelapor, namun laporan harus dipertanggungjawabkan maksudnya menyertakan identitas kalau ada bukti-bukti dan data pendukung terkait yang dilaporkan hendaknya dilampirkan, tapi kalau tidak ada bukti atau pun data laporan tetap kita tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi ke Parpol yang mengusung Bacaleg yang dilaporkan,” paparnya.
Lebih lanjut Hendri Almawijaya menjelaskan, mengenai rekam jejak Bacaleg misalnya masyarakat mengetahui ada salah seorang Bacaleg mantan narapidana. “Laporan itu akan kita lihat apakah Bacaleg mantan Napi telah memenuhi syarat administrasi sebagai Bacaleg mantan Napi, syarat dimaksud diantaranya diumumkan di media massa bahwa dirinya pernah menjalani hukuman kurungan penjara, dan dalam kasus apa. Kalau salah seorang Bacaleg mantan napi tapi sudah memenuhi syarat tersebut maka laporan tersebut tidak diteruskan karena telah memenuhi syarat. Tapi jika ternyata Bacaleg mantan napi itu tidak melengkapi syarat selaku bacaleg mantan napi maka akan kita telusuri ke pengadilan yang memutuskan perkara terhadap napi yang dilaporkan itu. Jika terbukti bahwa memang benar mantan napi dan tidak melampirkan syarat Bacaleg mantan napi maka akan kita coret karena tidak memenuhi syarat administrasi sebab waktu untuk melengkapi syarat administrasi sudah berakhir,” jelasnya. (01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !