Beredar SMS Cagub Berhadiah Pulsa - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Beredar SMS Cagub Berhadiah Pulsa

Beredar SMS Cagub Berhadiah Pulsa

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 03 Juni 2013 | 18.44



    Pencoblosan pemilu gubernur (Pilgub) 6 Juni, tinggal dua hari lagi. Muncul Short Message Service (SMS) dikirimkan ke handphone masyarakat. SMS menggiurkan berhadiah pulsa Rp 100.000 itu diklaimkan dari pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-cawagub) Sumsel, H Herman Deru dan Hj Maphilinda Boer (DerMa), serta pasangan Cagub-cawagub, H Iskandar Hasan dan Hafizs Tohir.
   
    SMS itu berisikan pesan “Kabar gembira…!!! Hari ini bapak H Herman Deru telah bekerja sama dengan seluruh operator. Guna bagi-bagi pulsa untuk masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), jangan lupa pilih nomor 3. kirimkan SMS ini ke 15 temanmu jika semua sudah terkirim lalu cek pulsa anda akan terisi 100 ribu. Buruan terbukti dan jangan lupa pilih bapak H Herman Deru.”

    Menurut Ahlul Fajri, ketua tim pemenangan DerMa, selebaran SMS menyatakan DerMa bagi-bagi pulsa untuk disebarkan ke 15 orang setiap SMS, maka pihaknya menegaskan isi SMS dimaksud tidak benar. Melainkan itu adalah kampanye hitam untuk menjatuhkan nama baik pasangan DerMa.

    “Kami berharap kepada tim kandidat lain telah menyebarkan SMS ini, mari kita sama-sama maju dan bersaing sehat dalam kompetisi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang kita cintai. Mari kita tanamkan dari diri kita untuk bersaing secara sehat,” ajak Ahlul Fajri, kemarin (3/6).

    Di lain tempat, Kurniawan selaku Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengatakan pihaknya menghimbau kepada oknum yang menyebarkan SMS liar yang menyesatkan juga meresahkan masyarakat Sumsel, khususnya di Kota Lubuklinggau menghentikan kegiatan akan menciderai proses demokrasi Pemilukada Sumsel. “Apalagi tiga hari ini adalah masa tenang. Artinya semua pihak harus menghormati masa tenang. Dan Bawaslu secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai langkah preventif, yang diamanahkan Undang-undang (UU). Jika ada pihak-pihak merasa dirugikan bisa saja melaporkan ke Polisi,” katanya.

Selain itu penyebaran SMS mengatasnamakan pasangan calon tertentu bisa berdampak pada disintegrasi dan terjadi konflik di masyarakat. “Sayangnya regulasi yang ada khususnya UU Pemilukada belum mengatur itu, tapi perbuatan tersebut bisa saja dikaitkan dengan UU ITE,” imbuhnya.(03)


   
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design