*Kuasa Hukum Lily Ajukan Gugatan
MUARA BELITI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golongan Karya (Golkar) Mura, dari versi Eliyanto. Penetapan ini dilakukan ini dilakukan KPU setelah lakukan koordinasi dengan pengurus DPP Partai Golkar.
Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU Kabupaten Mura, Kenny mengiyakan dari hasil koordinasi dengan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar didapatkan DCS caleg diakui adalah DCS versi Eliyanto.
“Sebab hasil koordinasi dengan Idrus Marham, kepemimpinan partai Golkar yang diakui keabsahannya adalah Eliyanto, jadi untuk DCS dari kubu Eliyanto, karena melihat yang disetujui keabsahan kepemimpinannya dari DPP Partai Golkar,” jelas Kenny kepada Linggau Pos, Minggu (16/6).
Pihaknya pun segera mengumumkan nama-nama DCS Partai Golkar ke publik. “Kami akan mengumumkan secepat mungkin tentang DCS Partai Golkar versi Eliyanto, karena KPU Mura mematuhi tahapan yang ada, sebab pada Jumat-Senin (14-24/6) tahapan uji publik caleg kepada masyarakat,” jelasnya.
Di tempat terpisah, pengacara Lily Martiani Riduan, Ramdlon Naning mengatakan pihaknya tidak menerima keputusan KPU Mura yang menyetujui DCS versi Eliyanto. “Sebab dalam aturan KPU jelas pendaftaran caleg hanya dilakukan satu kali,” tambahnya.
Selain itu Ramdlon Naning mengungkapkan pihaknya akan menggugat KPU Mura ke pengadilan. Dan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebab KPU tidak bekerja sesuai prosedur dan tahapan yang ada. “Kami akan melaporkan dan kami akan tuntut sampai kapan pun, karena tidak sesuai aturan KPU,” tegasnya.(03)
Home »
» DCS Versi Eliyanto Disetujui KPU


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !