MUSI RAWAS - Peresmian Rancangan Undang-undang (RUU) peraturan Daerah Otonomi Baru (DOB) Muratara hanya menunggu jadwal penentuan sidang paripurna DPR RI. Namun hingga sekarang belum diketahui kapan pelaksanaan sidang paripurna tersebut.
Presidium Muratara, Sarkowi Wijaya menyatakan penetapan jadwal paling lambat 13 Juni mendatang karena sudah ada surat dari Presiden nomor R-46/pres/05/2012. perihal penunjukan wakil pemerintah (Mendagri, Menkumham, Menkeu) untuk membahas 19 RUU DOB, yang tertanggal 11 Mei 2012. Surat ini ditujukan kepada ketua DPR RI.
"Dari 19 RUU Muratara urutan ke 10. Pembahasan Muratara oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah sejak 6 Juni 2012. Secara administrasi Muratara sesungguhnya sudah sangat lengkap," kata Syarkowi Wijaya.
Ia menjelaskan Komisi II DPR dan pemerintah 27 Mei 2013 panja komisi II dan PAH 1 DPR RI dan pemerintah sepakat hanya pembahasan tunggal Muratara. Dan dinyatakan setuju untuk diambil keputusan pada tahap pertama pada 4 Juni 2013 semua fraksi 2013 komite I DPP RI dan pemerintah bersepakat menyetujui UU Muratara. “Sekarang hanya satu-satunya Muratara yang dibahas secara tunggal,” imbuh Syarkowi Wijaya.
Permasalahan mengganjal yakni terkait masalah sumur gas Suban IV sudah selesai dan disepakati, jadi tidak ada kendala sama sekali. Ia mengaku akan membuat semacam tugu Pahlawan bagi ke empat korban yang tewas saat kisruh 29 April yang lalu, agar tidak dilupakan begitu saja terkait pemekaran Muratara.
"Ya kita nanti akan membuat tugu pahlawan di lokasi kejadian bentrok," ucapnya.
Sementara itu pengamat politik dan Hukum dari Universitas Sriwijaya, Ardian Saptawan menyatakan sangat mendukung dibentuknya tugu pahlawan perjuangan terhadap keempat korban tewas dalam kejadian 29 April lalu.
"Ini perjuangan masyarakat jadi tidak bisa dilupakan begitu saja jangan sampai masyarakat kedepannya tidak tahu bahwa perjuangan mereka menimbulkan korban jiwa. Kejadian seperti ini tidak perlu terjadi kembali di kemudian hari," tegasnya.(04)
Presidium Muratara, Sarkowi Wijaya menyatakan penetapan jadwal paling lambat 13 Juni mendatang karena sudah ada surat dari Presiden nomor R-46/pres/05/2012. perihal penunjukan wakil pemerintah (Mendagri, Menkumham, Menkeu) untuk membahas 19 RUU DOB, yang tertanggal 11 Mei 2012. Surat ini ditujukan kepada ketua DPR RI.
"Dari 19 RUU Muratara urutan ke 10. Pembahasan Muratara oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah sejak 6 Juni 2012. Secara administrasi Muratara sesungguhnya sudah sangat lengkap," kata Syarkowi Wijaya.
Ia menjelaskan Komisi II DPR dan pemerintah 27 Mei 2013 panja komisi II dan PAH 1 DPR RI dan pemerintah sepakat hanya pembahasan tunggal Muratara. Dan dinyatakan setuju untuk diambil keputusan pada tahap pertama pada 4 Juni 2013 semua fraksi 2013 komite I DPP RI dan pemerintah bersepakat menyetujui UU Muratara. “Sekarang hanya satu-satunya Muratara yang dibahas secara tunggal,” imbuh Syarkowi Wijaya.
Permasalahan mengganjal yakni terkait masalah sumur gas Suban IV sudah selesai dan disepakati, jadi tidak ada kendala sama sekali. Ia mengaku akan membuat semacam tugu Pahlawan bagi ke empat korban yang tewas saat kisruh 29 April yang lalu, agar tidak dilupakan begitu saja terkait pemekaran Muratara.
"Ya kita nanti akan membuat tugu pahlawan di lokasi kejadian bentrok," ucapnya.
Sementara itu pengamat politik dan Hukum dari Universitas Sriwijaya, Ardian Saptawan menyatakan sangat mendukung dibentuknya tugu pahlawan perjuangan terhadap keempat korban tewas dalam kejadian 29 April lalu.
"Ini perjuangan masyarakat jadi tidak bisa dilupakan begitu saja jangan sampai masyarakat kedepannya tidak tahu bahwa perjuangan mereka menimbulkan korban jiwa. Kejadian seperti ini tidak perlu terjadi kembali di kemudian hari," tegasnya.(04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !