EMPAT LAWANG-Saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Empat Lawang, BERHASIL di TPS 2 Jayaloka, Suseno, melaporkan ke Mapolres Empat Lawang, atas kejadian yang menimpa dirinya yang dipaksa menandatangani format C1 oleh dua orang tim sukses pasangan lain yang sudah diketahui identitas dan namanya.
"Sekitar jam 7 pagi tadi (kemarin,red) ada 2 orang yang masuk ke rumah saya, yang sebelumnya mengendarai mobil Innova. Kemudian dengan nada memaksa saya untuk menandatangani C1 hasil penghitungan suara di lokasi tempat saya bertugas,” katanya.
Dari kejadian ini, sambung Suseno, ia langsung melapor ke Mapolres Empat Lawang. Karena ia merasa perbuatan kedua orang tadi tidak menyenangkan dirinya lantaran memaksa menandatangani C1.
“Tidak saya tandatangani, karena memang hasil C1 yang benar itu sudah ditandatangani secara bersama pada dua hari sebelumnya atau di TPS," imbuh Suseno.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Dwi Utomo melalui Wakapolres AKBP Amancik menjelaskan, telah menerima laporan secara lisan dari pelapor. Kemudian pihaknya menurunkan beberapa orang anggota untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya sudah kita terima laporannya, anggota juga sudah turun ke lokasi," kata Amancik.
Selanjutnya menjelaskan, persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada Panwaslu Empat Lawang, untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut. Karena persoalan yang dimaksud merupakan ranah tugas dan kewajiban Panwaslu. Dari Panwaslu nantinya bisa menyimpulkan apakah persoalan tadi ada tindak pidana atau pelanggaran Pemilu.
"Sudah kita sampaikan kepada Panwaslu atas kejadian ini, bila terindikasi perbuatan menyalahi aturan dari laporan Panwaslu, nanti bisa diproses melalui Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Empat Lawang, Ahmad Husin menyampaikan temuan ini sudah diketahui dan diterima. Namun untungnya saksi Suseno tadi tidak menandatangani format C1 yang dipaksa untuk ditandatangani. Hanya saja hal ini akan tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mengenai perbuatan intimidasi, pemaksaan, ini ranah hukum dari pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, hal serupa juga terjadi di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang. Bahkan, C1 yang diminta oleh oknum yang diduga merupakan pendukung salah satu calon, sudah terdapat banyak coretan dan tidak sesuai dengan C1 yang dipegang oleh saksi.
“Mereka berusaha untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan mengganti tulisan yang ada di C1. Namun saya tidak terima, karena saya juga mempunyai bukti C1 sebagai saksi yang sudah ditandatangani bersama oleh KPPS dan beberapa saksi kandidat calon bupati,” ungkap Poni, saksi yang dipaksa untuk mengubah C1. (hel)
"Sekitar jam 7 pagi tadi (kemarin,red) ada 2 orang yang masuk ke rumah saya, yang sebelumnya mengendarai mobil Innova. Kemudian dengan nada memaksa saya untuk menandatangani C1 hasil penghitungan suara di lokasi tempat saya bertugas,” katanya.
Dari kejadian ini, sambung Suseno, ia langsung melapor ke Mapolres Empat Lawang. Karena ia merasa perbuatan kedua orang tadi tidak menyenangkan dirinya lantaran memaksa menandatangani C1.
“Tidak saya tandatangani, karena memang hasil C1 yang benar itu sudah ditandatangani secara bersama pada dua hari sebelumnya atau di TPS," imbuh Suseno.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Dwi Utomo melalui Wakapolres AKBP Amancik menjelaskan, telah menerima laporan secara lisan dari pelapor. Kemudian pihaknya menurunkan beberapa orang anggota untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya sudah kita terima laporannya, anggota juga sudah turun ke lokasi," kata Amancik.
Selanjutnya menjelaskan, persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada Panwaslu Empat Lawang, untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut. Karena persoalan yang dimaksud merupakan ranah tugas dan kewajiban Panwaslu. Dari Panwaslu nantinya bisa menyimpulkan apakah persoalan tadi ada tindak pidana atau pelanggaran Pemilu.
"Sudah kita sampaikan kepada Panwaslu atas kejadian ini, bila terindikasi perbuatan menyalahi aturan dari laporan Panwaslu, nanti bisa diproses melalui Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Empat Lawang, Ahmad Husin menyampaikan temuan ini sudah diketahui dan diterima. Namun untungnya saksi Suseno tadi tidak menandatangani format C1 yang dipaksa untuk ditandatangani. Hanya saja hal ini akan tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mengenai perbuatan intimidasi, pemaksaan, ini ranah hukum dari pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, hal serupa juga terjadi di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang. Bahkan, C1 yang diminta oleh oknum yang diduga merupakan pendukung salah satu calon, sudah terdapat banyak coretan dan tidak sesuai dengan C1 yang dipegang oleh saksi.
“Mereka berusaha untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan mengganti tulisan yang ada di C1. Namun saya tidak terima, karena saya juga mempunyai bukti C1 sebagai saksi yang sudah ditandatangani bersama oleh KPPS dan beberapa saksi kandidat calon bupati,” ungkap Poni, saksi yang dipaksa untuk mengubah C1. (hel)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !