MUSI RAWAS - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) versi Lily Martiani Ridwan menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura, melakukan rekayasa dan konspirasi elit mengenai penetapan daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) versi Eliyanto.
“Dari awal kami berpendapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Golkar, melakukan pembekuan DPD tingkat I terhadap DPD Lily dilanjutkan pengangkatan Eliyanto. Selain itu berkas Eliyanto diterima KPU Mura, maka kami menganggap salah besar,” kata Pengacara Lily Martiani Ridwan, Ramdlon Naning kepada Linggau Pos, Senin (17/6).
Ramdlon Naning menganggap apabila KPU Mura melakukan kesalahan lagi dengan menetapkan DCS caleg versi Eliyanto maka KPU Mura menyalahi. Sebab yang mendaftar pertama sekali di KPU Mura, caleg ke KPU Mura adalah Partai Golkar versi Lily Martiani Ridwan. Oleh karena itu, KPU Mura sudah melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan KPU dan surat edaran KPU. “Dari dulu versi Lily sudah mengajukan berkas caleg duluan pada saat pendaftaran. Kemudian surat perbaikan juga dikirimkan KPU Mura ke pengurus Partai Golkar versi Lily. Setelah diperbaiki diterima lagi dan diverifikasi kemudian pihaknya menganggap versi Eliyanto menyerahkan berkas sudah lewat tahap pendaftaran maka itu merupakan kesalahan proses pendaftaran karena tidak sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dan juga melanggar peraturan KPU yang ada,” jelasnya.
Selain itu pihaknya menganggap dilakukan KPU Mura dengan mengesahkan DCS caleg versi Eliyanto salah besar. Pihaknya menduga yang dilakukan KPU Mura dengan melakukan klarifikasi ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar untuk konfirmasi dengan Idrus Marham untuk mengetahui kepengurusan yang sah, itu rekayasa saja. “Dan konspirasi elit partai Golkar dan oknum-oknum KPU Mura,” sebutnya.
Dengan itu, Ramdlon Naning pengacara Lily Martiani Ridwan menegaskan pihaknya akan menggugat, melawan KPU Mura serta melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebab KPU tidak bekerja sesuai prosedur dan tahapan yang ada.
“Kami akan melawan berbagai bentuk dan kami akan ajukan tuntutan, gugat serta kami akan laporkan ke DKPP dan proses hukum kami akan ajukan semua,” tegasnya.
Tidak itu saja Partai Golkar pimpinan Lily sama sekali tidak menerima keputusan KPU Mura, yang mengesahkan DCS caleg Eliyanto, maka pihaknya akan melakukan perlawanan total terhadap KPU Mura. “Kami akan melakukan perlawanan total terhadap KPU Mura,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Divisi Teknis KPU Mura, Nopriansyah mengatakan KPU Mura siap menanggung resiko yang telah dikeluarkan, sebab KPU Mura telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan DCS Partai Golkar Kabupaten Mura. Sehingga hasil dari konfirmasi terhadap Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham bahwa kepengurusan yang sah dan diakui adalah kepengurusan Eliyanto jadi DCS caleg Partai Golkar Mura diakui KPU adalah versi Eliyanto. “Keputusan tersebut berdasarkan hasil konfirmasi ke DPP Partai Golkar,” ucapnya.
Ia menambahkan KPU Mura siap menerima tuntutan dilakukan DPD Partai Golkar versi Lily Martiani Ridwan. “Kami hanya menjalankan aturan dan juga hasil dari konfirmasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU Pusat,” ulangnya.(03)
“Dari awal kami berpendapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Golkar, melakukan pembekuan DPD tingkat I terhadap DPD Lily dilanjutkan pengangkatan Eliyanto. Selain itu berkas Eliyanto diterima KPU Mura, maka kami menganggap salah besar,” kata Pengacara Lily Martiani Ridwan, Ramdlon Naning kepada Linggau Pos, Senin (17/6).
Ramdlon Naning menganggap apabila KPU Mura melakukan kesalahan lagi dengan menetapkan DCS caleg versi Eliyanto maka KPU Mura menyalahi. Sebab yang mendaftar pertama sekali di KPU Mura, caleg ke KPU Mura adalah Partai Golkar versi Lily Martiani Ridwan. Oleh karena itu, KPU Mura sudah melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan KPU dan surat edaran KPU. “Dari dulu versi Lily sudah mengajukan berkas caleg duluan pada saat pendaftaran. Kemudian surat perbaikan juga dikirimkan KPU Mura ke pengurus Partai Golkar versi Lily. Setelah diperbaiki diterima lagi dan diverifikasi kemudian pihaknya menganggap versi Eliyanto menyerahkan berkas sudah lewat tahap pendaftaran maka itu merupakan kesalahan proses pendaftaran karena tidak sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dan juga melanggar peraturan KPU yang ada,” jelasnya.
Selain itu pihaknya menganggap dilakukan KPU Mura dengan mengesahkan DCS caleg versi Eliyanto salah besar. Pihaknya menduga yang dilakukan KPU Mura dengan melakukan klarifikasi ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar untuk konfirmasi dengan Idrus Marham untuk mengetahui kepengurusan yang sah, itu rekayasa saja. “Dan konspirasi elit partai Golkar dan oknum-oknum KPU Mura,” sebutnya.
Dengan itu, Ramdlon Naning pengacara Lily Martiani Ridwan menegaskan pihaknya akan menggugat, melawan KPU Mura serta melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebab KPU tidak bekerja sesuai prosedur dan tahapan yang ada.
“Kami akan melawan berbagai bentuk dan kami akan ajukan tuntutan, gugat serta kami akan laporkan ke DKPP dan proses hukum kami akan ajukan semua,” tegasnya.
Tidak itu saja Partai Golkar pimpinan Lily sama sekali tidak menerima keputusan KPU Mura, yang mengesahkan DCS caleg Eliyanto, maka pihaknya akan melakukan perlawanan total terhadap KPU Mura. “Kami akan melakukan perlawanan total terhadap KPU Mura,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Divisi Teknis KPU Mura, Nopriansyah mengatakan KPU Mura siap menanggung resiko yang telah dikeluarkan, sebab KPU Mura telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan DCS Partai Golkar Kabupaten Mura. Sehingga hasil dari konfirmasi terhadap Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham bahwa kepengurusan yang sah dan diakui adalah kepengurusan Eliyanto jadi DCS caleg Partai Golkar Mura diakui KPU adalah versi Eliyanto. “Keputusan tersebut berdasarkan hasil konfirmasi ke DPP Partai Golkar,” ucapnya.
Ia menambahkan KPU Mura siap menerima tuntutan dilakukan DPD Partai Golkar versi Lily Martiani Ridwan. “Kami hanya menjalankan aturan dan juga hasil dari konfirmasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU Pusat,” ulangnya.(03)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !