MUSI RAWAS - Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 sudah diumumkan oleh KPU Musi Rawas (Mura).
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi (PBR) Kabupaten Mura, Usman mengatakan didalam DCS tersebut ada 8 anggota DPRD Mura yang pindah partai. “Anehnya, hingga saat ini DPRD Mura belum mengusulkan pemberhentian ke delapan anggota tadi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ada dugaan belum diusulkannya pemberhentian tadi karena DPRD Mura takut dengan delapan anggota tadi. Dugaan lainnya antara DPRD Mura dengan delapan anggota tadi sudah ada kesepakatan sehingga surat pemberhentian tidak pernah diusulkan,” katanya kepada Linggau Pos, Sabtu (14/6).
Dilanjutkannya, berdasarkan data DCS KPU Mura, kedelapan dewan loncat pagar tadi meliputi dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ada tiga kursi yakni Ngadi, A Bastari Ibrahim dan Yon Sobri, Isa Ansori dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Lalu IIn Sugiarto dan Leo Adonora Partai Barisan Nasional (Barnas). Selanjutnya, Alamsyah A Manan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Suyadi Partai Republikan.
Usman menegaskan seharusnya Ketua DPRD Mura sudah mengusulkan pemberhentian nama-nama anggota DPRD Mura yang loncat pagar atau pindah partai ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). "Jadi sudah jelas dalam DCS ke delapan dewan Mura nyata-nyata pindah partai mengapa usulan pemberhentiannya belum juga direalisasikan," ucapnya nada bertanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat. “Aturannya sudah jelas mengapa harus ditunda-tunda lagi," tegasnya.
Hal senada dikatakan pengurus DPC PIS Kabupaten Mura, Isbandi. Dia mengungkapkan bahwa dirinya yang bakal menggantikan Alamsyah A Manan duduk di DPRD Mura, “Seharusnya usulan pemberhentian sudah disampaikan ke KPU Sumsel, karena aturannya jelas. Sampai kapan usulan pemberhentian disampaikan ke KPU Sumsel. Jangan sampai DPRD Mura mengambangkan masalah ini. Seolah-olah tidak tahu," desaknya.
Disamping itu, Isbandi mengkritik pimpinan DPRD Mura jarang berada di kantor. “Kita menginginkan Ketua DPRD Mura harus berada di tempat disaat-saat sekarang ini. Karena kehadiran ketua sangat menentukan masalah ini. Kalau ketua jarang berada di tempat kita mengindikasikan ketua sengaja menyepelekan permasalahan tersebut. Jangan-jangan ketua sudah diatur oleh 8 dewan tadi supaya jangan berada di tempat," ucapnya menduga.
Ketua Gerakan Pemuda Islam, Hamim, menjelaskan seharusnya DPRD Mura sudah mengusulkan pemberhentian 8 anggota DPRD Mura yang loncat pagar. “Karena itu sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan DPRD Mura untuk menahan usulan pemberhentian itu, supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam di masyarakat, DPRD Mura harus secepatnya mengusulkan pemberhentian itu. Kalau dibiarkan, sangat wajar kalau masyarakat berasumsi DPRD Mura sudah deal atau takut dengan 8 anggota dewan yang loncat pagar tadi,” tegasnya.
Hamin juga menyoroti pimpinan DPRD Mura jarang ngantor. “Ketua DPRD harus sering-sering berada di kantor karena ketua merupakan top leader mengambil keputusan. Jangan sampai ada alasan surat pemberhentian 8 dewan karena terkendala ketua tidak ada di tempat. Ketua harus ada jangan sampai membuat cela, bahwa surat pemberhentian belum dikirim karena ketua tidak ada," paparnya.
Ketua DPRD Mura, Hj Hernalini Nita Utama ketika dihubungi melalui ponselnya aktif tetapi tidak diangkat. (03)
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi (PBR) Kabupaten Mura, Usman mengatakan didalam DCS tersebut ada 8 anggota DPRD Mura yang pindah partai. “Anehnya, hingga saat ini DPRD Mura belum mengusulkan pemberhentian ke delapan anggota tadi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ada dugaan belum diusulkannya pemberhentian tadi karena DPRD Mura takut dengan delapan anggota tadi. Dugaan lainnya antara DPRD Mura dengan delapan anggota tadi sudah ada kesepakatan sehingga surat pemberhentian tidak pernah diusulkan,” katanya kepada Linggau Pos, Sabtu (14/6).
Dilanjutkannya, berdasarkan data DCS KPU Mura, kedelapan dewan loncat pagar tadi meliputi dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ada tiga kursi yakni Ngadi, A Bastari Ibrahim dan Yon Sobri, Isa Ansori dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Lalu IIn Sugiarto dan Leo Adonora Partai Barisan Nasional (Barnas). Selanjutnya, Alamsyah A Manan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Suyadi Partai Republikan.
Usman menegaskan seharusnya Ketua DPRD Mura sudah mengusulkan pemberhentian nama-nama anggota DPRD Mura yang loncat pagar atau pindah partai ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). "Jadi sudah jelas dalam DCS ke delapan dewan Mura nyata-nyata pindah partai mengapa usulan pemberhentiannya belum juga direalisasikan," ucapnya nada bertanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat. “Aturannya sudah jelas mengapa harus ditunda-tunda lagi," tegasnya.
Hal senada dikatakan pengurus DPC PIS Kabupaten Mura, Isbandi. Dia mengungkapkan bahwa dirinya yang bakal menggantikan Alamsyah A Manan duduk di DPRD Mura, “Seharusnya usulan pemberhentian sudah disampaikan ke KPU Sumsel, karena aturannya jelas. Sampai kapan usulan pemberhentian disampaikan ke KPU Sumsel. Jangan sampai DPRD Mura mengambangkan masalah ini. Seolah-olah tidak tahu," desaknya.
Disamping itu, Isbandi mengkritik pimpinan DPRD Mura jarang berada di kantor. “Kita menginginkan Ketua DPRD Mura harus berada di tempat disaat-saat sekarang ini. Karena kehadiran ketua sangat menentukan masalah ini. Kalau ketua jarang berada di tempat kita mengindikasikan ketua sengaja menyepelekan permasalahan tersebut. Jangan-jangan ketua sudah diatur oleh 8 dewan tadi supaya jangan berada di tempat," ucapnya menduga.
Ketua Gerakan Pemuda Islam, Hamim, menjelaskan seharusnya DPRD Mura sudah mengusulkan pemberhentian 8 anggota DPRD Mura yang loncat pagar. “Karena itu sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan DPRD Mura untuk menahan usulan pemberhentian itu, supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam di masyarakat, DPRD Mura harus secepatnya mengusulkan pemberhentian itu. Kalau dibiarkan, sangat wajar kalau masyarakat berasumsi DPRD Mura sudah deal atau takut dengan 8 anggota dewan yang loncat pagar tadi,” tegasnya.
Hamin juga menyoroti pimpinan DPRD Mura jarang ngantor. “Ketua DPRD harus sering-sering berada di kantor karena ketua merupakan top leader mengambil keputusan. Jangan sampai ada alasan surat pemberhentian 8 dewan karena terkendala ketua tidak ada di tempat. Ketua harus ada jangan sampai membuat cela, bahwa surat pemberhentian belum dikirim karena ketua tidak ada," paparnya.
Ketua DPRD Mura, Hj Hernalini Nita Utama ketika dihubungi melalui ponselnya aktif tetapi tidak diangkat. (03)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !