MUARA BELITI- Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) memastikan akan mencoret bakal calon legislatif (Bacaleg) dari anggota DPRD ‘loncat pagar’. Pencoretan dilakukan jika tidak melengkapi surat keterangan pengunduran diri masih dalam proses dari dari pimpinan DPRD atau sekretaris DPRD Mura.
“Kami tidak mau pusing terhadap anggota dewan 'loncat pagar' Apabila sampai 1 Agustus 2013 tidak ada surat pengunduran diri maka 9 anggota dewan yang loncat pagar itu dicoret sehingga tidak masuk daftar calon tetap (DCT),” kata Divisi Teknis KPU Mura, Novriansyah kepada Linggau Pos, Jumat (28/6).
Novriansyah menegaskan pihaknya berpatokan pada Peraturan KPU No.7 junto Peraturan KPU No.13 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menurutnya, partai politik yang menerima anggota dewan yang kini pindah partai itu seharusnya sudah memahami aturan itu. “Bahwa anggota dewan loncat pagar harus mundur dari partai politik sebelumnya. Kami tidak mau tahu akan masalah ini. Silakan anggota dewan yang pindah partai melakukan koordinasi dengan partai politik sebelumnya serta pimpinan DPRD Kabupaten Mura, yang jelas pada batas waktu yang telah ditetapkan bila surat pengunduran diri itu belum kami terima maka pilihan akhir dicoret,” tegas Novriansyah.
Sementara mengenai pengumuman daftar calon sementara (DCS) masyarakat dapat melihat di sektariat KPU Mura, pihaknya sudah mengumumkan caleg yang masuk DCS. Koreksi masyarakat diberikan selama 14 hari. Jika ada caleg yang bermasalah agar disampaikan ke KPU Kabupaten Mura. “Jangan sampai koreksi baru datang setelah KPU Mura, menetapkan nama-nama itu sebagai DCT,” harapnya.(03)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !