LUBUKLINGGAU - Beberapa Sekolah Dasar (SD) dalam wilayah Kota Lubuklinggau berani menolak calon murid karena tidak memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK) dan belum genap 6 tahun. Seperti diungkapkan oleh salah seorang orang tua wali murid, Fr (35) berkas anaknya ditolak pihak SD karena umurnya belum genap 6 tahun.
"Salah satu SD di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, menolak anak saya karena belum genap enam tahun. Padahal anak saya sudah tamat TK, bahkan sudah bisa baca tulis dan berhitung (calistung)," kata Fr kepada Linggau Pos, Rabu (3/7).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, H Abdullah Matcik melalui Kabid Dikdas, Firdaus Abky mengaku bahwa syarat untuk masuk SD tidak mesti tamat TK, tidak diharuskan bisa calistung, dan umur juga minimum 5,5 tahun. "Untuk usia melihat perankingan berapa usia yang mendaftar. Sebenarnya usia 5,5 tahun sudah bisa diupayakan masuk," kata Firdaus Abky.
Menurut Firdaus Abky, semua anak diusia sekolah wajib belajar, yang namanya wajib belajar mestinya harus diterima. Apalagi Walikota Lubuklinggau memiliki telah membentuk Tim Satgas Pendidikan, dengan tujuannya untuk mendata dan menekan angka anak-anak putus sekolah. "Tentunya mendata anak-anak usia wajib sekolah yang tidak mau bersekolah, dan akan diberi motivasi untuk sekolah. Apapun alasannya sekolah harus menerima mereka," ungkap Firdaus Abky.
Diakui Firdaus Abky, memang ada beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) yang menyampaikan keluhan tentang daya tampung sekolah yang tidak cukup jika semuanya diterima. "Itu bukan alasan, termasuk alasan mereka kekurangan guru, inikan masalah teknis dan akan kita atur, yang penting anak-anak ini sekolah terlebih dahulu," tegasnya.(05)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !