Tahir: Pertimbangkan Anggota DPRD ‘Loncat Pagar’ - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Tahir: Pertimbangkan Anggota DPRD ‘Loncat Pagar’

Tahir: Pertimbangkan Anggota DPRD ‘Loncat Pagar’

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 05 Juli 2013 | 12.44



MUSI RAWAS - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), M Tahir menyambut baik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013. Surat tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) No.8 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotaan DPRD.

Menurut M Taher dalam SE Mendagri tersebut Pemerintah memiliki wewenang mencabut Surat Keputusan (SK) anggota DPRD dari partai nonparlemen yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg melalui partai peserta Pemilu 2014.

“Saya sangat setuju SE Mendagri tersebut. SE tersebut juga sebagai bahan evaluasi bagi KPU Kabupaten Mura, serta pimpinan DPRD, kepala daerah Kabupaten Mura, untuk mempertimbangkan anggota dewan yang loncat pagar tetapi masih duduk di kursi dewan,” kata M Tahir kepada Linggau Pos, Jumat (5/6).

M Tahir berharap anggota dewan yang ‘loncat pagar’ dapat mengetahui aturan yang berlaku. Semestinya bagi Parpol yang tidak memenuhi 2,5 persen secara nasional dinyatakan bubar, atau membubarkan diri atau bergabung dengan partai lain. Sehingga penerapan UU Pemilu berjalan dengan baik.

“Anggota dewan harus segera paham dengan UU Parpol dan UU Pemilu, apalagi anggota DPRD selaku membuat UU, berarti paham dengan UU, tetapi anggota dewan loncat pagar tidak mundur berarti anggota dewan tidak paham dengan UU dan tidak pernah mengakui UU. Percuma menjadi anggota dewan kalau tidak paham UU,” tambahnya.

Padahal sudah jelas dalam UU No.8 tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotaan DPRD. “Anggota dewan harus paham dengan UU dan PP tersebut,” tegasnya.

Selain itu juga diatur dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 Tahun 2013 diperbaharui dengan PKPU No.13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Parpol dan anggota dewan harus paham dengan peraturan dari KPU, jangan pura-pura tidak tahu,” harapnya.


Tetapi M Tahir memandang saat ini pemerintah masih kurang konsisten dalam menerapkan UU di negara Indonesia sekarang ini. “Sebab dinamika yang ada di Indonesia belum juga terselesaikan dengan baik, pejabat kurang begitu maksimal menerapkan UU. Sehingga tampak acuh dengan UU yang ada,” ucapnya. (03)








Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design