Anggota DPRD Lubuklinggau akan Diperiksa Polisi *Terkait Kasus Revbun - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Anggota DPRD Lubuklinggau akan Diperiksa Polisi *Terkait Kasus Revbun

Anggota DPRD Lubuklinggau akan Diperiksa Polisi *Terkait Kasus Revbun

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 06 Januari 2014 | 19.02

MUARA BELITI – Hasil gelar perkara pihak penyidik Polres Musi Rawas dugaan korupsi dan revitalisasi perkebunan (Revbun) berkembang. Dalam waktu dekat ini penyidik Polres Musi Rawas akan memanggil mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas tahun 2007, yakni CS.

Pemanggilan terhadap Anggota DPRD Kota Lubuklinggau itu, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Revbun tahun 2006 senilai Rp 3,68 miliar yang diperuntukkan bagi kelompok petani karet di Kabupaten Musi Rawas.

"Yang akan dipanggil, mantan Kadisbun Musi Rawas periode 2007 berinisial CS," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Wakapolres, Kompol Tulus Sinaga usai diadakannya gelar perkara kasus dugaan korupsi Revbun bersama jajaran penyidik Satuan Pidkor Polres Musi Rawas, Senin (6/1) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang briefing.

Ditambahkannya, gelar perkara ini dengan tujuan mengetahui peran seseorang dalam suatu perkara, selain itu gelar perkara untuk mengumpulkan terhadap seseorang yang kita soroti untuk selanjutnya, menjadikan orang tersebut sebagai tersangka.

"Hasil dari gelar perkara tadi, kita sudah mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari beberapa orang saksi untuk dilakukan pemanggilan," jelasnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap CS akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dimana pada saat CS menjabat Kadisbun Musi Rawas, diduga mengetahui banyak tentang kasus Revbun.

"Pemanggilan akan dilakukan minggu depan, nantinya kita akan meminta keterangan CS terlebih dahulu. Sedangkan hasilnya, kita lihat nanti setelah diadakan proses pemeriksaan," jelas Tulus Sinaga.

Ditambahkannya, hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan nantinya diserahkan ke tim penyidik guna melengkapi berkas perkara yang sudah ada.

"Gelar perkara itukan untuk mengetahui peran seseorang dan menemukan bukti terhadap orang yang kita soroti. Selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Teddy Ardian menegaskan pihaknya ditahun ini fokus terhadap penanganan kasus korupsi berdasarkan atensi Kapolda Sumsel dan Pimpinan Polri. Khusus di Kabupaten Musi Rawas, pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Revbun yang mana sejak 2013 sudah ada beberapa  orang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan pada kasus Revbun tersebut, Wakapolres mengakui hanya melibatkan 5 orang anggota Sat Reskrim.

"Lima orang penyidik yang bersemangat dapat membuahkan hasil yang hebat," tegasnya.

Sedangkan terhadap tempat dimana dana tersebut dikucurkan, yakni Bank BRI, pihak Polres tidak akan melakukan pemeriksaan di sana. Sebab bukanlah domain dari Kepolisian.

Pihak perbankan diposisikan sebagai sumber pendanaan  kepada petani. Sementara, peran pemerintah sebatas menyubsidi bunga pinjaman, oleh karena itu sudah sewajarnya kalau bank mengajukan persyaratan sesuai ketentuan mereka, hal ini supaya pinjaman yang diajukan lebih bankable.

Sebelumnya penyidik Polres Musi Rawas sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni BD, salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, kemudian dua tersangka yang merupakan mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Lubuklinggau tahun 2006, SD dan SA sebagai Pimcab di tahun 2008.

Termasuk pula tersangka NG yang merupakan oknum pegawai BRI Cabang Lubuklinggau, yang mana tersangka berkaitan langsung dengan pengucuran kredit dana perbankan dalam pelaksanaan Revbun sebesar Rp 3,68 miliar.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi dana Revbun berawal dari kebijakan pemerintah untuk membantu petani karet melalui program tersebut, salah satu lokasinya Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, dengan luas lahan yang akan dijadikan sasaran 236 hektare.

Namun dalam realisasinya data petani penerima program Revbun 2006-2010 tersebut sebagian besar fiktif. Terbukti, dari 236 hektar lahan yang harusnya ditanami karet, yang terealisasi hanya 20 hektar saja. Itupun bukan lahan petani melainkan lahan kawasan hutan Semangus. Penyelewengan dana Revbun tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,68 miliar. (13)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design