*Besok, Kembali Diperiksa
MAJAPAHIT – Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Chaidir Syam untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Revitalisasi Perkebunan (Revbun) tahun 2006 senilai Rp 3,68 miliar diperuntukkan bagi kelompok petani karet di Kabupaten Musi Rawas, batal dilaksanakan Kamis (16/1) lalu.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Musi Rawas ini sudah dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh penyidik Pidkor Polres Musi Rawas besok (Senin,20/1) dengan alasan mengetahui banyak tentang kasus Revbun.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Wakapolres, Kompol Tulus Sinaga menyatakan pemeriksaan terhadap Chaidir Syam ini dilakukan karena diduga ia mengetahui banyak tentang kasus Revbun. Artinya, ia termasuk ‘kunci’ dari pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk hasilnya, kita lihat nanti setelah diadakan proses pemeriksaan," jelas Tulus Sinaga menambahkan hasil pemeriksaan terhadap bersangkutan nantinya diserahkan ke tim penyidik guna melengkapi berkas perkara yang sudah ada.
"Kita akan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik hasil pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Selain hal di atas, Linggau Pos kembali mengulik informasi terbaru mengenai kiprah Chaidir Syam di bidang birokrasi. Chaidir Syam dari informasi diterima sudah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2006. Sehingga kabarnya ia tidak bisa dijadikan saksi oleh Polres Lubuklinggau.
Sabtu (18/1), Linggau Pos mencoba mendatangi rumah saksi kasus Revbun yang batal diperiksa oleh penyidik unit Pidkor Polres Musi Rawas, di Jalan Pioner RT 04 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Akan tetapi dirinya sedang tidak ada di rumah. Hanya ada beberapa anak muda yang sedang duduk diteras rumahnya.
“Assalamualaikum dik, apa benar ini rumah pak Chaidir Syam?” tanya Linggau Pos kepada pemuda yang ada di sana.
“Benar, tapi bapak sedang tidak ada di rumah, dia bersama ibu (istri Chaidir Syam) sedang ke rumah sakit,” jawabnya.
Setelah itu Linggau Pos mencoba menghubungi nomor ponsel Yussi, istri Chaidir Syam. Untungnya telepon itu diangkat Yussi. Ia mengatakan kalau dirinya sedang di rumah sakit karena ada salah satu keluarganya sakit keras. Ketika ditanya apa benar, kalau Chaidir Syam pensiun tahun 2006 dari PNS Kabupaten Mura?
“Bapak sebenarnya pensiun tahun 2007 dan dalam masa satu tahun kedepan ia memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP). Dan resmi pensiun tahun 2008. Jadi tidak benar kalau bapak pensiun tahun 2006,” kata Yussi secara eksklusif.
Akan tetapi ketika Linggau Pos minta berbincang kepada Chaidir Syam, sang istri menolak dengan alasan kalau suaminya tersebut sedang tidak berada di dekatnya.
Sehari sebelumnya, Linggau Pos mencoba mencari nomor handphone milik Chaidirsyam, namun satupun dari anggota DPRD Kota Lubuklinggau tidak mengetahuinya.
"Setahu saya Chaidir Syam tidak memegang handphone, tapi rumahnya tahu," kata anggota dewan berinisial HI sembari memberitahu alamat rumahnya.
Sementara itu, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga kembali menjelaskan pemeriksaan Chaidir Syam memang batal karena ada pemanggilan persidangan dan penyidik segera mengomunikasikan kembali untuk melakukan pemanggilan ulang.
"Senin (besok) kita lakukan pemanggilan kembali karena yang bersangkutan kooperatif terhadap penyidik Satuan Pidkor untuk pemeriksaan dugaan korupsi Revbun," jelas Tulus Sinaga.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Revbun Disbun Musi Rawas tahun 2007 terus berjalan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ngadino oknum pegawai BRI yang masuk dalam tahap persidangan. Sementara dua tersangka lainnya masih tahap penyidikan.
Sedangkan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Lubuklinggau berinisial Chaidir Syam diperiksa, karena saat Revbun terjadi yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas perkebunan (Kadisbun). (13)
MAJAPAHIT – Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Chaidir Syam untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Revitalisasi Perkebunan (Revbun) tahun 2006 senilai Rp 3,68 miliar diperuntukkan bagi kelompok petani karet di Kabupaten Musi Rawas, batal dilaksanakan Kamis (16/1) lalu.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Musi Rawas ini sudah dijadwalkan akan kembali diperiksa oleh penyidik Pidkor Polres Musi Rawas besok (Senin,20/1) dengan alasan mengetahui banyak tentang kasus Revbun.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Wakapolres, Kompol Tulus Sinaga menyatakan pemeriksaan terhadap Chaidir Syam ini dilakukan karena diduga ia mengetahui banyak tentang kasus Revbun. Artinya, ia termasuk ‘kunci’ dari pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk hasilnya, kita lihat nanti setelah diadakan proses pemeriksaan," jelas Tulus Sinaga menambahkan hasil pemeriksaan terhadap bersangkutan nantinya diserahkan ke tim penyidik guna melengkapi berkas perkara yang sudah ada.
"Kita akan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik hasil pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Selain hal di atas, Linggau Pos kembali mengulik informasi terbaru mengenai kiprah Chaidir Syam di bidang birokrasi. Chaidir Syam dari informasi diterima sudah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2006. Sehingga kabarnya ia tidak bisa dijadikan saksi oleh Polres Lubuklinggau.
Sabtu (18/1), Linggau Pos mencoba mendatangi rumah saksi kasus Revbun yang batal diperiksa oleh penyidik unit Pidkor Polres Musi Rawas, di Jalan Pioner RT 04 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Akan tetapi dirinya sedang tidak ada di rumah. Hanya ada beberapa anak muda yang sedang duduk diteras rumahnya.
“Assalamualaikum dik, apa benar ini rumah pak Chaidir Syam?” tanya Linggau Pos kepada pemuda yang ada di sana.
“Benar, tapi bapak sedang tidak ada di rumah, dia bersama ibu (istri Chaidir Syam) sedang ke rumah sakit,” jawabnya.
Setelah itu Linggau Pos mencoba menghubungi nomor ponsel Yussi, istri Chaidir Syam. Untungnya telepon itu diangkat Yussi. Ia mengatakan kalau dirinya sedang di rumah sakit karena ada salah satu keluarganya sakit keras. Ketika ditanya apa benar, kalau Chaidir Syam pensiun tahun 2006 dari PNS Kabupaten Mura?
“Bapak sebenarnya pensiun tahun 2007 dan dalam masa satu tahun kedepan ia memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP). Dan resmi pensiun tahun 2008. Jadi tidak benar kalau bapak pensiun tahun 2006,” kata Yussi secara eksklusif.
Akan tetapi ketika Linggau Pos minta berbincang kepada Chaidir Syam, sang istri menolak dengan alasan kalau suaminya tersebut sedang tidak berada di dekatnya.
Sehari sebelumnya, Linggau Pos mencoba mencari nomor handphone milik Chaidirsyam, namun satupun dari anggota DPRD Kota Lubuklinggau tidak mengetahuinya.
"Setahu saya Chaidir Syam tidak memegang handphone, tapi rumahnya tahu," kata anggota dewan berinisial HI sembari memberitahu alamat rumahnya.
Sementara itu, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga kembali menjelaskan pemeriksaan Chaidir Syam memang batal karena ada pemanggilan persidangan dan penyidik segera mengomunikasikan kembali untuk melakukan pemanggilan ulang.
"Senin (besok) kita lakukan pemanggilan kembali karena yang bersangkutan kooperatif terhadap penyidik Satuan Pidkor untuk pemeriksaan dugaan korupsi Revbun," jelas Tulus Sinaga.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Revbun Disbun Musi Rawas tahun 2007 terus berjalan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ngadino oknum pegawai BRI yang masuk dalam tahap persidangan. Sementara dua tersangka lainnya masih tahap penyidikan.
Sedangkan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Lubuklinggau berinisial Chaidir Syam diperiksa, karena saat Revbun terjadi yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas perkebunan (Kadisbun). (13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !