![]() |
| Kasi Propam Ipda Herman Junaidi |
DEMPO–Anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Aiptu berinisial BM disidang kode etik dugaan penyalahgunaan dalam jabatan pada September. Sidang berlangsung di aula Mapolres Lubuklinggau dipimpin Wakapolres, Kompol Soeryadani dan didampingi Kompol Ernawan, Jumat (10/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol didampingi Wakapolres, Kompol Soeryadani melalui Kasi Propam, Ipda Herman Junaidi ketika dikonfirmasi menjelaskan sidang tersebut dilakukan karena anggota menyalahi aturan dalam menjalankan tugas.
Diketahui sebelumnya BM saat bertugas sebagai penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp191 Juta, dari tersangka Tahrizal (45), warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang diduga bandar narkoba. Selain uang petugas juga mengamankan ekstasi sebanyak 200 butir. Namun saat diperiksa penyidik hanya menuliskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rp 120 juta.
“Setelah perkara selesai uang yang dikembalikan sebesar Rp 60 juta. Menurut keterangan korban, uang tersebut bukan uang hasil penjualan barang haram melainkan uang hasil warisan orang tuanya. Uang penjualan ekstasi tersebut hanya Rp 5 juta,” katanya.
Ditambahkannya, tersangka yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Lubuklinggau.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun akhirnya terbukti jika BM, menyalahi jabatannya sebagai pemeriksa,” tambah Herman Djunaidi.
Untuk itu sidang pertama ini digelar guna mendengarkan keterangan, dan pengakuan dari anggota tersebut.
“Saat ini komisi kode etik belum bisa memberikan hukuman karena masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Jika terbukti seluruh anggota yang terlibat dapat dikenakan sanksi mulai dari pemindahan jabatan karena jika anggota bersalah akan ditindak tegas. Jika dapat memberikan prestasi maka akan diberikan reward. Sidang ini juga bertujuan memberikan contoh kepada anggota lainnya agar tidak berbuat curang, dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri.
“Sidang masih akan digelar kembali dalam waktu dekat, guna mengetahui dan menyelidiki lebih dalam kasus tersebut,” pungkasnya.(02)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol didampingi Wakapolres, Kompol Soeryadani melalui Kasi Propam, Ipda Herman Junaidi ketika dikonfirmasi menjelaskan sidang tersebut dilakukan karena anggota menyalahi aturan dalam menjalankan tugas.
Diketahui sebelumnya BM saat bertugas sebagai penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp191 Juta, dari tersangka Tahrizal (45), warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang diduga bandar narkoba. Selain uang petugas juga mengamankan ekstasi sebanyak 200 butir. Namun saat diperiksa penyidik hanya menuliskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rp 120 juta.
“Setelah perkara selesai uang yang dikembalikan sebesar Rp 60 juta. Menurut keterangan korban, uang tersebut bukan uang hasil penjualan barang haram melainkan uang hasil warisan orang tuanya. Uang penjualan ekstasi tersebut hanya Rp 5 juta,” katanya.
Ditambahkannya, tersangka yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Lubuklinggau.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun akhirnya terbukti jika BM, menyalahi jabatannya sebagai pemeriksa,” tambah Herman Djunaidi.
Untuk itu sidang pertama ini digelar guna mendengarkan keterangan, dan pengakuan dari anggota tersebut.
“Saat ini komisi kode etik belum bisa memberikan hukuman karena masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Jika terbukti seluruh anggota yang terlibat dapat dikenakan sanksi mulai dari pemindahan jabatan karena jika anggota bersalah akan ditindak tegas. Jika dapat memberikan prestasi maka akan diberikan reward. Sidang ini juga bertujuan memberikan contoh kepada anggota lainnya agar tidak berbuat curang, dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri.
“Sidang masih akan digelar kembali dalam waktu dekat, guna mengetahui dan menyelidiki lebih dalam kasus tersebut,” pungkasnya.(02)



0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !