MUSI RAWAS - Permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), tampaknya terus terjadi, belum selesai permasalahan yang satu, sudah muncul lagi permasalahan yang baru. Sengketa lahan ini paling banyak terjadi antara warga dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Itu terbukti permasalahan antara Forum Masyarakat (Formas) Beliti-Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dengan PT Agro Kati Lama (AKL) dan PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) belum selesai, Senin, (6/1) ada lagi pengaduan dari Masyarakat Desa Sungai Pinang mengenai sengketa lahan dengan PT Daya Agro Lestari (DAL).
Asisten I Setda Pemkab Mura, Ali Sadikin, menjelaskan penyebab utama munculnya sengketa lahan ini adalah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan masyarakat, akibat dari kecerobohan pemilik tanah dan Kepala Desa (Kades) setempat.
"Permasalahan sengketa lahan sebenarnya bisa saja tidak menjadi permasalahan yang besar jika tidak adanya kecerobohan dari Kades dalam mengurusi Surat Penyerahan Hak Tanah (SPH) warganya. Sebenarnya yang bermasalah itu warga yang memiliki surat tanah palsu, dan itu diketahui pihak kades setempat, sehingga wajar jika pemilik asli dari lahan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan," jelas Ali Sadikin, kepada Linggau Pos Senin (6/1).
Ali mengatakan, setiap perusahaan yang masuk dan berinvestasi tentunya sudah dikaji semua dan ilegal sesuai dengan prosedur. Untuk masalah lahan di lapangan tentunya sudah menjadi hak masyarakat yang memiliki lahan, karena lahan tersebut milik mereka, Pemkab Mura tentunya hanya sebatas merekomendasikan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di sana, tidak memberikan kewenangan untuk menentukan lahan mana yang bisa diambil.
"Perusahaan yang sudah dianggap ilegal akan melakukan musyawarah langsung dengan pemilik lahan apakah menjual atau tidak lahan tersebut, itu hak masyarakat yang menentukan. Inilah yang sering disalahartikan oleh kita, ketika ada perusahaan yang berinvestasi digunakan oleh sebagian oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan mengurus surat palsu bersama tim desa, dengan cara membuat SPH dan menjualnya ke pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli lahan tersebut. Jadi saat perusahaan akan mengelola tanah yang dibelinya tadi mereka tidak terima," kata Ali.
Yang lebih parah lagi, menurut Ali, akan memasuki tahun politik maka ada saja oknum calon legislatif yang menunggangi permasalahan tersebut agar semakin runcing dan besar, tanpa menelaah dan memikirkan akibat dari munculnya masalah itu terhadap masyarakat dan pihak investor.
"Yang sangat disayangkan, adanya oknum caleg (calon legislative) yang ikut memperuncing masalah, yang seharusnya mereka membantu menengahi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Masalah ini tidak akan selesai jika Kades di sana masih ceroboh dalam membuat SPH, dan karena nantinya akan menjadi masalah hukum, atas dasar penipuan," tambah Ali.
"Jika pihak perusahaan atau pemilik lahan merasa dirugikan, pihak Pemkab Mura menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian, agar cepat diketahui siapa yang benar dan salah," tegas Ali (Mg03)
Itu terbukti permasalahan antara Forum Masyarakat (Formas) Beliti-Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dengan PT Agro Kati Lama (AKL) dan PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) belum selesai, Senin, (6/1) ada lagi pengaduan dari Masyarakat Desa Sungai Pinang mengenai sengketa lahan dengan PT Daya Agro Lestari (DAL).
Asisten I Setda Pemkab Mura, Ali Sadikin, menjelaskan penyebab utama munculnya sengketa lahan ini adalah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan masyarakat, akibat dari kecerobohan pemilik tanah dan Kepala Desa (Kades) setempat.
"Permasalahan sengketa lahan sebenarnya bisa saja tidak menjadi permasalahan yang besar jika tidak adanya kecerobohan dari Kades dalam mengurusi Surat Penyerahan Hak Tanah (SPH) warganya. Sebenarnya yang bermasalah itu warga yang memiliki surat tanah palsu, dan itu diketahui pihak kades setempat, sehingga wajar jika pemilik asli dari lahan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan," jelas Ali Sadikin, kepada Linggau Pos Senin (6/1).
Ali mengatakan, setiap perusahaan yang masuk dan berinvestasi tentunya sudah dikaji semua dan ilegal sesuai dengan prosedur. Untuk masalah lahan di lapangan tentunya sudah menjadi hak masyarakat yang memiliki lahan, karena lahan tersebut milik mereka, Pemkab Mura tentunya hanya sebatas merekomendasikan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di sana, tidak memberikan kewenangan untuk menentukan lahan mana yang bisa diambil.
"Perusahaan yang sudah dianggap ilegal akan melakukan musyawarah langsung dengan pemilik lahan apakah menjual atau tidak lahan tersebut, itu hak masyarakat yang menentukan. Inilah yang sering disalahartikan oleh kita, ketika ada perusahaan yang berinvestasi digunakan oleh sebagian oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan mengurus surat palsu bersama tim desa, dengan cara membuat SPH dan menjualnya ke pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli lahan tersebut. Jadi saat perusahaan akan mengelola tanah yang dibelinya tadi mereka tidak terima," kata Ali.
Yang lebih parah lagi, menurut Ali, akan memasuki tahun politik maka ada saja oknum calon legislatif yang menunggangi permasalahan tersebut agar semakin runcing dan besar, tanpa menelaah dan memikirkan akibat dari munculnya masalah itu terhadap masyarakat dan pihak investor.
"Yang sangat disayangkan, adanya oknum caleg (calon legislative) yang ikut memperuncing masalah, yang seharusnya mereka membantu menengahi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Masalah ini tidak akan selesai jika Kades di sana masih ceroboh dalam membuat SPH, dan karena nantinya akan menjadi masalah hukum, atas dasar penipuan," tambah Ali.
"Jika pihak perusahaan atau pemilik lahan merasa dirugikan, pihak Pemkab Mura menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian, agar cepat diketahui siapa yang benar dan salah," tegas Ali (Mg03)


Bukan disana saja terjadi sengketa, tapi di Petunang juga terjadi, semua lahan Desa Petunang sudah dijual kepada PT. Evans Lestari, padahal penduduk tidak tahu menahu tentang penjualan lahan tersebut.
BalasHapusKepala Desa beserta aparat terkait membuat sertifikat yang mengaku miliknya hingga dijual Kebun Karet milik warga kampung kepada PT. Evans Lestari
Sampai sekarang belum ada penyelesaian
Kepolisian dan Pemerintah Lubuk Linggau lamban sekali menyelesaikan masalah ini, apakah aparat mau bergerak jika sudah terjadi pertumpahan darah >????
Pada hari ini penduduk Desa Petunang menutup jalan utama Palembang - Lubuk Lingau