Polres Tetapkan 9 Tersangka - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Polres Tetapkan 9 Tersangka

Polres Tetapkan 9 Tersangka

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 10 Januari 2014 | 08.08

AKBP Dover Christian Lumban Gaol
*Dugaan Korupsi Bansos Sapi 2012

DEMPO - Satuan Unit Pidana Korupsi (Satpidkor) Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau, tetapkan 9 tersangka dugaan korupsi proyek bantuan sosial (Bansos)  penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2012. Penetapan 9 tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, Karimun Jaya didampingi Kanit Pidkor, Iptu Robinson mengatakan, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hasilnya ditemukan kerugian negara dari proyek APBN Kementerian Peternakan Republik Indonesia tahun 2012 yang dikucurkan ke Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau.

"Kalau untuk total kerugian Negara, saya tidak bisa sebutkan biarlah nanti di pengadilan. Karena kita menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," jelas Karimun di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Mantan Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ini menjelaskan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap sejumlah orang yang telah dilakukan penyidikan terhadap 35 orang saksi.

"Segera kita tingkatkan status saksi menjadi tersangka. Diduga sebanyak 9 orang ditetapkan tersangka usai gelar perkara dilaksanakan," jelasnya.

Namun Karimun tidak mau menyebutkan nama 9 orang dimaksud. Menurutnya akan diekspos pada saat gelar perkara.

Sementara itu, Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Kota Lubuklinggau, Kompol Soeryadani mengatakan, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi yang telah diperiksa penyidik Pidkor.

"Kita tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan setelah gelar perkara segera dilakukan peningkatan status terhadap saksi menjadi tersangka," pungkasnya.

Untuk diketahui bansos sapi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Lubuklinggau, anggarannya berasal dari APBN Rp 500 juta.

Alokasi dana itu sebesar Rp 400 juta untuk proyek bantuan sosial penyelamatan sapi/kerbau betina produktif, obat-obatan dan pembuatan kandang. Rp100 juta digunakan untuk operasional. (13)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design