LUBUKLINGGAU - Dijadwalkan hari ini (Rabu 8/1) Panwaslu Kota Lubuklinggau akan berkoordinasi dengan Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol guna membahas Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu).
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau, Melli Zukri mengatakan bahwa pertemuan tersebut guna membahas mengenai pembentukan sekretariat Gakkumdu dan menetapkan petugas yang akan ditugaskan di Gakkumdu secara khusus.
“Koordinator Gakkumdu, Kasat Reskrim, dari Kejaksaan Kasi Tindak Pidana Umum, dari Panwaslu Divisi Penangan Pelanggaran. Tentunya dibantu anggota dari masing-masing instansi tersebut,” katanya kepada Linggau Pos, Selasa (6/1).
Sedangkan mengenai sekretariat di Mapolres Kota Lubuklinggau. “Pihak Polres menyiapkan ruang khusus untuk dijadikan sekretariat Gakkumdu di lantai 2 gedung Mapolres Lubuklinggau,” tambahnya.
Melli Zukri menjelaskan, untuk pembentukan Gakkumdu tidak dilakukan perjanjian kerjasama karena sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat bersama Kapolri dan Kejagung.
“Jadi di daerah tidak lagi ada penandatanganan perjanjian karena sudah dilakukan secara nasional oleh Bawaslu bersama Kapolri dan Kejagung. Kita di daerah tinggal berkoordinasi saja ke masing-masing instansi tersebut,” jelasnya. (07)
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau, Melli Zukri mengatakan bahwa pertemuan tersebut guna membahas mengenai pembentukan sekretariat Gakkumdu dan menetapkan petugas yang akan ditugaskan di Gakkumdu secara khusus.
“Koordinator Gakkumdu, Kasat Reskrim, dari Kejaksaan Kasi Tindak Pidana Umum, dari Panwaslu Divisi Penangan Pelanggaran. Tentunya dibantu anggota dari masing-masing instansi tersebut,” katanya kepada Linggau Pos, Selasa (6/1).
Sedangkan mengenai sekretariat di Mapolres Kota Lubuklinggau. “Pihak Polres menyiapkan ruang khusus untuk dijadikan sekretariat Gakkumdu di lantai 2 gedung Mapolres Lubuklinggau,” tambahnya.
Melli Zukri menjelaskan, untuk pembentukan Gakkumdu tidak dilakukan perjanjian kerjasama karena sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat bersama Kapolri dan Kejagung.
“Jadi di daerah tidak lagi ada penandatanganan perjanjian karena sudah dilakukan secara nasional oleh Bawaslu bersama Kapolri dan Kejagung. Kita di daerah tinggal berkoordinasi saja ke masing-masing instansi tersebut,” jelasnya. (07)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !