Tauke Pelet Ikan Dilaporkan ke Polisi - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Tauke Pelet Ikan Dilaporkan ke Polisi

Tauke Pelet Ikan Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan Oleh Unknown pada Minggu, 19 Januari 2014 | 11.33

SIRING AGUNG - Astan (54), warga Jalan Irigasi, RT 08, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Minggu (19/1) mendatangi Mapolres Lubuklinggau. Petani karet ini harus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau, untuk melaporkan dugaan penggelapan surat kendaraan bermotor roda empat miliknya.

Kejadian yang menimpa pria kelahiran Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini terjadi Rabu,  15 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Namun baru dilaporkan ke Polisi, Minggu (19/1). Dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dituduhkan pelapor terhadap tauke pelet ikan, inisial AY, warga Desa Petung, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Perkara  ini muncul berawal dari terlapor datang ke rumah  korban. Setelah bertemu dengan pelapor, AY  meminjam BPKB mobil milik korban dengan alasan sebagai jaminan pengambilan pelet (pakan ikan,red) yang diambil Astan.

AY berjanji akan mengembalikan BPKB itu paling lambat tiga bulan, tepatnya Agustus 2013. Tetapi terlapor dianggap ingkar janji, sampai dengan Astan melaporkan masalah ini ke Polisi, BPKB yang dipinjam tadi tidak dikembalikan AY.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian L Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi dari Astan. Menurut Karimun Jaya laporan Astan, akan ditindaklanjuti.(02)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design