SIRING AGUNG - Astan (54), warga Jalan Irigasi, RT 08, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Minggu (19/1) mendatangi Mapolres Lubuklinggau. Petani karet ini harus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau, untuk melaporkan dugaan penggelapan surat kendaraan bermotor roda empat miliknya.
Kejadian yang menimpa pria kelahiran Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini terjadi Rabu, 15 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Namun baru dilaporkan ke Polisi, Minggu (19/1). Dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dituduhkan pelapor terhadap tauke pelet ikan, inisial AY, warga Desa Petung, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Perkara ini muncul berawal dari terlapor datang ke rumah korban. Setelah bertemu dengan pelapor, AY meminjam BPKB mobil milik korban dengan alasan sebagai jaminan pengambilan pelet (pakan ikan,red) yang diambil Astan.
AY berjanji akan mengembalikan BPKB itu paling lambat tiga bulan, tepatnya Agustus 2013. Tetapi terlapor dianggap ingkar janji, sampai dengan Astan melaporkan masalah ini ke Polisi, BPKB yang dipinjam tadi tidak dikembalikan AY.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian L Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi dari Astan. Menurut Karimun Jaya laporan Astan, akan ditindaklanjuti.(02)
Kejadian yang menimpa pria kelahiran Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ini terjadi Rabu, 15 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Namun baru dilaporkan ke Polisi, Minggu (19/1). Dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dituduhkan pelapor terhadap tauke pelet ikan, inisial AY, warga Desa Petung, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Perkara ini muncul berawal dari terlapor datang ke rumah korban. Setelah bertemu dengan pelapor, AY meminjam BPKB mobil milik korban dengan alasan sebagai jaminan pengambilan pelet (pakan ikan,red) yang diambil Astan.
AY berjanji akan mengembalikan BPKB itu paling lambat tiga bulan, tepatnya Agustus 2013. Tetapi terlapor dianggap ingkar janji, sampai dengan Astan melaporkan masalah ini ke Polisi, BPKB yang dipinjam tadi tidak dikembalikan AY.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian L Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi dari Astan. Menurut Karimun Jaya laporan Astan, akan ditindaklanjuti.(02)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !