Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Tak Ditahan - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Tak Ditahan

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Tak Ditahan

Diterbitkan Oleh Unknown pada Minggu, 19 Januari 2014 | 11.16

*Diperiksa Pidkor Polres 9 Jam

DEMPO
- Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) penyelamatan sapi atau kerbau betina produktif tahun 2012 menelan dana Rp 500 juta memasuki babak baru. Kemarin (17/1) penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Lubuklinggau kembali menetapkan empat tersangka kasus korupsi tersebut yaitu RR, SW, S dan YH.

Sebelumnya Kamis (16/1) Pidkor Polres Lubuklinggau memeriksa empat tersangka sebelumnya yaitu antara lain CK sebagai ketua kelompok tani, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan tiga orang lainnya dari Diskanak bidang reproduksi Pemkot Lubuklinggau berinisial DN, SO, GI. Sehingga sekarang jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Bansos penyelamatan sapi atau kerbau betina ini ada 8 orang. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya membenarkan setelah pemeriksaan saksi itu akhirnya mereka ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB atau 9 jam di ruang penyidik unit pidana umum.

"Mengenai berapa pertanyaan diberikan penyidik dan hasilnya belum bisa dipublikasikan karena sebagai petugas kita harus mengedepankan praduga tak bersalah. Karena kita juga harus mempertimbangkan hak-haknya sebagai tersangka apalagi tersangka juga koorpratif kepada petugas," jelas Karimun.

Diketahui sebelumnya keempat tersangka diperiksa karena dugaan korupsi bansos penyelamatan sapi atau kerbau betina produktif tahun 2012 yang menelan biaya sebesar Rp 500 juta keempat tersangka telah diambil berita acara pemeriksaan (BAP) berinisial RR, SW, S dan YH. Dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya belum dapat melakukan penahanan sebab ini adalah pemeriksaan yang pertama tetapi status keempatnya menjadi tersangka hanya belum ditahan saja.

"Keempatnya sebagai tersangka dan telah di BAP,” ungkapnya.

Keempat tersangka yang diperiksa dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau bidang teknis, setelah diperiksa kami perbolehkan pulang dan belum ditahan dengan berbagai alasan antara lain pemeriksaan ini pemeriksaan pertama, penyidik masih melakukan pencarian bukti-bukti yang lengkap, dan para tersangka selalu kooperatif kepada penyidik. 

"Keempatnya saat BAP memang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya saja tidak ditahan dan penahanan itu akan dimulai setelah pemeriksaan berkas perkaranya selesai, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau,” tambah Karimun.

Ia menambahkan rencananya minggu depan penyidik akan memeriksa kembali para tersangka secara marathon dengan didampingi pengacaranya.

“Selain itu dalam kasus ini kami tidak akan pernah main-main kami akan usut tuntas kasus korupsi bansos sapi ini hingga ke meja hijau," tegas Karimun. (02)  
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design