LUBUKLINGGAU - Gugatan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kota Lubuklinggau, Edi Rogiansah di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumsel, menimbulkan tanda tanya.
Sengketa informasi apa yang sebenarnya sedang digugat pihak pemohon yaitu Dewan pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumsel?
Informasinya, melalui surat yang dilayangkan KIP Sumsel dengan nomor 034 a/KIP-SS/II-S/I/2014, pada Kamis (16/1) lalu ini berperihal bahwa KIP Sumsel mengundang Kesbangpol Kota Lubuklinggau untuk menghadiri pertemuan mediasi yang berkenaan dengan sengketa informasi dengan nomor register sengketa 331/KIP-SS/II-S/XII/2013.
Mediasi tersebut akan berlangsung pada Selasa (21/1) pukul 09.00 WIB di Sekretariat KIP Provinsi Sumsel di Jalan Hokky Blok C Nomor 17 Kampus Palembang. Dalam faxmail dengan nomor fax 0711370729, juga bertuliskan jika pihak Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumsel maupun pihak Kesbangpol Kota Lubuklinggau tidak hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada KIP Sumsel sebelum pelaksanaan mediasi, dalam surat tersebut tertera tanda tangan dari Sry Marliah sebagai petugas kepaniteraan Komisi informasi Provinsi Sumatra Selatan.
Dikonfirmasi, Kepala Kesbangpol Kota Lubuklinggau, Edi Rogiansah kepada Linggau Pos, Jumat (17/1), mengaku tidak mengetahui sengketa yang dimaksud, ia juga belum menerima surat yang dimaksud dari KIP.
“Kita belum menerima surat tersebut, bila benar surat itu sudah fax pasti akan diterima namun sampai saat ini kita belum terima,” ungkapnya usai menanyakan kepada para staf kantor yang sedang bertugas.
Ditambahkan Edi, sapaan akrabnya, bila surat tersebut benar adanya dan diterima oleh pihaknya tentu akan menghadiri mediasi tersebut.
“Kita akan hadir jika undangan untuk mediasi itu sudah diterima,” ungkap Edi.
Linggau Pos mencoba menggali informasi lebih dalam terkait sengketa terjadi, namun sayangnya saat dihubungi nomor telepon tertera di surat tidak dapat dihubungi.
Untuk diketahui, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pilar Nusantara (Pinus) Sumsel yang sebelumnya bersama Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Sumsel, pernah mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun Pemkab Musi Rawas, untuk dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Komisi Informasi Daerah (KID) agar aturan keterbukaan informasi publik dapat diterapkan di kedua daerah itu melalui rekomendasi Forum Masyarakat Silampari (Formasi).
Agus Setiawan, Program Officer Pinus Sumsel berpendapat, apa yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumsel merupakan hal yang lumrah terjadi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Siapa pun berhak mendapatkan informasi, dan apa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap Kesbangpol Kota Lubuklinggau adalah hal yang lumrah, karena apa yang mereka lakukan mungkin sudah melalui proses yang telah diatur sehingga KIP melayangkan surat kepada kedua belah pihak karena apa yang digugat sebelumnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi,” papar Agus.
Ia juga mengatakan dalam proses tersebut nanti bila mediasi dilakukan dan penggugat dinyatakan berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari pihak tergugat, maka pihak tergugat dalam hal ini pemerintah memenuhi syarat maka sebagai pejabat publik harus memberikan informasi secara transparan dan aktualisasi.
“Jika dalam mediasi tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi kriteria untuk suatu transparansi informasi, maka permohonan dari penggugat dapat dibatalkan oleh KIP. Sedangkan untuk KID di Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas saat ini belum terbentuk untuk menjalankan UU tersebut,” ungkap Agus.(09)
Sengketa informasi apa yang sebenarnya sedang digugat pihak pemohon yaitu Dewan pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumsel?
Informasinya, melalui surat yang dilayangkan KIP Sumsel dengan nomor 034 a/KIP-SS/II-S/I/2014, pada Kamis (16/1) lalu ini berperihal bahwa KIP Sumsel mengundang Kesbangpol Kota Lubuklinggau untuk menghadiri pertemuan mediasi yang berkenaan dengan sengketa informasi dengan nomor register sengketa 331/KIP-SS/II-S/XII/2013.
Mediasi tersebut akan berlangsung pada Selasa (21/1) pukul 09.00 WIB di Sekretariat KIP Provinsi Sumsel di Jalan Hokky Blok C Nomor 17 Kampus Palembang. Dalam faxmail dengan nomor fax 0711370729, juga bertuliskan jika pihak Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumsel maupun pihak Kesbangpol Kota Lubuklinggau tidak hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada KIP Sumsel sebelum pelaksanaan mediasi, dalam surat tersebut tertera tanda tangan dari Sry Marliah sebagai petugas kepaniteraan Komisi informasi Provinsi Sumatra Selatan.
Dikonfirmasi, Kepala Kesbangpol Kota Lubuklinggau, Edi Rogiansah kepada Linggau Pos, Jumat (17/1), mengaku tidak mengetahui sengketa yang dimaksud, ia juga belum menerima surat yang dimaksud dari KIP.
“Kita belum menerima surat tersebut, bila benar surat itu sudah fax pasti akan diterima namun sampai saat ini kita belum terima,” ungkapnya usai menanyakan kepada para staf kantor yang sedang bertugas.
Ditambahkan Edi, sapaan akrabnya, bila surat tersebut benar adanya dan diterima oleh pihaknya tentu akan menghadiri mediasi tersebut.
“Kita akan hadir jika undangan untuk mediasi itu sudah diterima,” ungkap Edi.
Linggau Pos mencoba menggali informasi lebih dalam terkait sengketa terjadi, namun sayangnya saat dihubungi nomor telepon tertera di surat tidak dapat dihubungi.
Untuk diketahui, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pilar Nusantara (Pinus) Sumsel yang sebelumnya bersama Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Sumsel, pernah mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun Pemkab Musi Rawas, untuk dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Komisi Informasi Daerah (KID) agar aturan keterbukaan informasi publik dapat diterapkan di kedua daerah itu melalui rekomendasi Forum Masyarakat Silampari (Formasi).
Agus Setiawan, Program Officer Pinus Sumsel berpendapat, apa yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Sumsel merupakan hal yang lumrah terjadi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Siapa pun berhak mendapatkan informasi, dan apa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap Kesbangpol Kota Lubuklinggau adalah hal yang lumrah, karena apa yang mereka lakukan mungkin sudah melalui proses yang telah diatur sehingga KIP melayangkan surat kepada kedua belah pihak karena apa yang digugat sebelumnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi,” papar Agus.
Ia juga mengatakan dalam proses tersebut nanti bila mediasi dilakukan dan penggugat dinyatakan berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari pihak tergugat, maka pihak tergugat dalam hal ini pemerintah memenuhi syarat maka sebagai pejabat publik harus memberikan informasi secara transparan dan aktualisasi.
“Jika dalam mediasi tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi kriteria untuk suatu transparansi informasi, maka permohonan dari penggugat dapat dibatalkan oleh KIP. Sedangkan untuk KID di Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas saat ini belum terbentuk untuk menjalankan UU tersebut,” ungkap Agus.(09)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !