Titik Nol Pelebaran Jalan Dimulai - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Titik Nol Pelebaran Jalan Dimulai

Titik Nol Pelebaran Jalan Dimulai

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 10 Januari 2014 | 07.29

MEMASANG- Seorang staf pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Timur I sedang memasang pengumuman dilarang berjualan di trotoar dan badan jalan di depan Rumah Sakit Siti Aisyah, Kelurahan Air Kuti, Kamis (9-1).
*PKL Masih Berjualan di Trotoar

AIR KUTI- Meski titik nol pelebaran Jalan Yos Sudarso, dari Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I hingga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I telah dilakukan, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar masih tetap bertahan.

Yanto (28) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mengatakan ia akan tetap bertahan berjualan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, meski saat ini titik nol pengerjaan pelebaran Jalan Yos Sudarso telah dilakukan.

“Hingga pekerjaan pelebaran jalan berlangsung di lokasi tempat kami berjualan kami baru pindah, mencari lokasi baru untuk berjualan, karena aktivitas ini akan terus dilakukan agar dapat mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkap bapak 2 anak ini.

Sementara itu Camat Lubuklinggau Timur I, Henny Fitrianty, mengungkapkan titik nol tersebut telah dilakukan Selasa (7/1) lalu, dimana pengerjaannya akan di mulai dari Kelurahan Lubuk Kupang.

“Kita telah sosialisasikan kepada PKL untuk pindah, selain mengganggu pejalan kaki, aktivitas mereka juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 16 tahun 2004 tentang ketenteraman dan ketertiban,” jelas Henny sapaan akrabnya.

Henny melanjutkan, dalam Perda tersebut Pasal 22 tentang Tertib Usaha menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau taman dan tempat umum kecuali tempat-tempat yang telah di izinkan oleh walikota. Bila melanggar ketentuan perda ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 5.000.000.

“Namun hingga saat ini pedagang buah musiman ini kucing-kucingan dengan pemerintah, terlebih kami sudah melakukan imbauan dengan memasang tanda larangan berjualan di trotoar di sejumlah titik, seperti depan Rumah Sakit Siti Aisyah, depan Pemkab Musi Rawas, dan depan Kompi dan tempat-tempat strategis lainnya,” ungkap Henny.

Henny menambahkan, pihaknya juga telah menghimbau agar pedagang dapat memanfaatkan loos pasar Inpres maupun pasar Bukit Sulap, yang saat ini masih banyak yang kosong.

“Kita juga telah arahkan ke Pasar milik Pemerintah namun mereka enggan berjualan karena beralasan dengan faktor pendapatan,” katanya.(09)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design