Tukang Las Simpan Sabu di Sangkar Burung - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Tukang Las Simpan Sabu di Sangkar Burung

Tukang Las Simpan Sabu di Sangkar Burung

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 10 Januari 2014 | 07.34

Anang Sari (35) warga Desa Rantau Wali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas yang diduga bandar sabu, saat menunjukkan barang bukti miliknya yang diamankan petugas di ruang kerja Kasat Narkoba, Iptu Ahmad Firdaus. Kamis (9-1)


SUKAKARYA – Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Sat Restik) Polres Musi Rawas, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Anang Sari (35) warga Desa Rantau Wali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas yang sudah satu bulan menjadi target operasi (TO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Narkoba, Iptu Ahmad Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka Anang Sari yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las. Tersangka ditangkap Rabu (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB, saat sedang duduk di bengkel las yang ada di sebelah rumahnya.

Penangkapan tersangka tersebut berawal adanya laporan dari warga yang cukup resah dengan adanya seseorang yang mengedarkan barang haram di daerah mereka, kemudian petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan kelapangan. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, tersangka langsung digerebek.

Saat melakukan penyergapan petugas mendapatkan barang bukti berupa, tiga bungkus plastik bening yang berisikan sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol merek Vicks, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bal plastik bening, dua potong pipet yang dipotong miring yang mana kesemuanya disimpan tersangka di dalam sangkar burung yang terletak di dapur rumah tersangka.

Sementara itu, dari keterangan tersangka yang baru mempunyai satu anak ini mengaku baru satu bulan setengah menjadi bandar sabu, dan dari hasil penjualan tersebut dirinya hanya mendapatkan keuntungan bisa memakai gratis. Setiap kali membeli sabu, tersangka biasanya membeli barang haram itu dengan seharga Rp 2 juta, kemudian dipecahkan menjadi paket kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyelidikan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal, 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kedua pasal minimal 9 tahun penjara. (02)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design