Patroli TNKS Amankan 9,9 Kubik Kayu - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Patroli TNKS Amankan 9,9 Kubik Kayu

Patroli TNKS Amankan 9,9 Kubik Kayu

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 10 Januari 2014 | 07.36

MUARA BELITI - Sebanyak 9,9318 kubik kayu berhasil diamankan di Mapolres Musi Rawas, kayu tersebut merupakan hasil penangkapan tim patroli Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi Wilayah V Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga berasal dari kawasan hutan dan saat diperiksa kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan.

Kayu jenis Balam yang masuk dalam kelompok Meranti itu, diamankan saat dibawa menggunakan mobil Colt Diesel nomor polisi (Nopol) BH 8217 SU yang dikemudikan oleh Ali Udin (55) warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, di jalan lama antara Desa Terusan setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dari Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya, Rabu (8/01) sekitar pukul 18.00 WIB.

Truk pengangkut kayu tersebut saat ditangkap juga dikawal oleh pemiliknya H Mad Tap (70) bersama rekannya, Zainuddin (56) yang juga warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa Nopol.

Awalnya Tim Patroli TNKS tersebut mendapat informasi adanya aktivitas pengangkutan kayu di Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya. Selanjutnya tim Patroli ini melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kayu tersebut sudah diangkut menggunakan truk di jalan, antara Desa Terusan dan Sukamenang.

"Mobil Colt Diesel yang dikawal oleh pemiliknya itu tidak ada dilengkapi dengan dokumen resmi, maka selanjutnya kita bawa ke Mapolres Musi Rawas," kata Abdul Aziz, Kepala Resort Air Lakitan TNKS Seksi Wilayah V kepada media.

Dikatakan, dari informasi sementara, kayu yang akan dibawa ke wilayah Curup Provinsi Bengkulu, yang mana kayu tersebut dibeli oleh Mad Tap dari H Zainuddin, warga Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya. Kayu tersebut berasal dari wilayah Ulu Sungai Kuyo, Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya yang diduga masuk dalam kawasan TNKS.

"Tapi kita belum bisa memastikan, karena harus ada pengecekan lapangan untuk membuktikan hal tersebut. Maka kita koordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Dinas Kehutanan," katanya.

Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardhian menjelaskan, jika saat ini kayu hasil tertangkap tangan tersebut sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

"Tadi malam kita sudah menerima satu unit mobil Colt Diesel yang bermuatan kayu yang tanpa dilengkapi surat-surat, selain itu sopir maupun pemiliknya juga sudah diamankan di Mapolres guna kepentingan penyelidikan," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat UURI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan pasal 88 ayat 1 minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (02/13)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design