MUSI RAWAS - Kasubag Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Lioni mengatakan calon terpilih (Calih) anggota DPRD yang telah ditetapkan tidak bisa diganti sebelum dilantik.
“Sebelum penetapan Calih dilakukan beberapa tahapan. Meskipun partai yang merekomendasikan untuk mengganti Calih yang telah ditetapkan, tetap saja tidak bisa diganti oleh,” katanya kepada Linggau Pos, Senin (25/8).
Menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan karena pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD dilakukan berdasarkan surat keterangan (SK) Gubernur.
“KPU hanya menjalankan tugas, semuanya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,” jelasnya.
Ditambahkannya, pergantian baru bisa dilakukan setelah dilantik.
“Setelah Calih dilantik partai politik (Parpol) berhak untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW). PAW dilakukan tentunya ada mekanismenya diantaranya mungkin karena melanggar kode etik Parpol maka Parpol berhak melakukan proses PAW, tetapi harus diganti dengan Caleg suara terbanyak kedua,” tambahnya.
Sebelumnya empat orang calon terpilih (Calih) anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra terancam batal dilantik. Keempatnya merupakan Calih anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Sekretaris DPD Gerindra Sumsel, Nopran Marjani, keempat Calih tersebut saat ini tengah menjalani majelis etik di DPD Gerindra Sumsel terkait kasus sengketa internal partai soal perbedaan C1 yang berbeda di TPS dan hasil rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan.
"Empat Caleg itu yakni, Caleg DPRD Kota Pagaralam Hj Desi Siska yang digugat oleh Agus Efendi, Caleg DPRD Kabupaten Musi Rawas, Dodoi Kana yang digugat M Ali dan dua Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin yakni Sudirman yang digugat oleh Dedi Antoni dan satu lagi Indra Gunawan yang digugat oleh Marbun," ungkap Nopran, Minggu (24/8).(07/Srp)
“Sebelum penetapan Calih dilakukan beberapa tahapan. Meskipun partai yang merekomendasikan untuk mengganti Calih yang telah ditetapkan, tetap saja tidak bisa diganti oleh,” katanya kepada Linggau Pos, Senin (25/8).
Menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan karena pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD dilakukan berdasarkan surat keterangan (SK) Gubernur.
“KPU hanya menjalankan tugas, semuanya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,” jelasnya.
Ditambahkannya, pergantian baru bisa dilakukan setelah dilantik.
“Setelah Calih dilantik partai politik (Parpol) berhak untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW). PAW dilakukan tentunya ada mekanismenya diantaranya mungkin karena melanggar kode etik Parpol maka Parpol berhak melakukan proses PAW, tetapi harus diganti dengan Caleg suara terbanyak kedua,” tambahnya.
Sebelumnya empat orang calon terpilih (Calih) anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra terancam batal dilantik. Keempatnya merupakan Calih anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Sekretaris DPD Gerindra Sumsel, Nopran Marjani, keempat Calih tersebut saat ini tengah menjalani majelis etik di DPD Gerindra Sumsel terkait kasus sengketa internal partai soal perbedaan C1 yang berbeda di TPS dan hasil rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan.
"Empat Caleg itu yakni, Caleg DPRD Kota Pagaralam Hj Desi Siska yang digugat oleh Agus Efendi, Caleg DPRD Kabupaten Musi Rawas, Dodoi Kana yang digugat M Ali dan dua Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin yakni Sudirman yang digugat oleh Dedi Antoni dan satu lagi Indra Gunawan yang digugat oleh Marbun," ungkap Nopran, Minggu (24/8).(07/Srp)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !