PALEMBANG - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Peduli Pemilu (Gema-PP) Kota Lubuklinggau, Senin (25/8) mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan lima komisioner KPU Lubuklinggau.
Laporan yang disampaikan aktivis Kota Lubuklinggau ini berupa bukti-bukti otentik seperti salinan petikan vonis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Nomor 513 dan 514, surat pemanggilan saksi-saksi terdakwa kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Lubuklinggau, video persidangan terdakwa dan kliping koran.
“Kita mendesak KPU Sumsel untuk segera memberhentikan sementara lima komisioner KPU Lubuklinggau, karena mereka saat ini sudah sebagai terpidana dugaan kasus penggelembungan suara yang sudah dijatuhkan hukuman oleh PN Lubuklinggau,” tegas Ketua GMNI Lubuklinggau, Febri Habibi Asril melalui pers rilisnya
Dijelaskannya tuntutan penegakan keadilan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu yang menyatakan Komisioner KPU yang telah dinyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi.
“Patut diduga bahwa mereka (KPU Sumsel,red) melindungi KPU Lubuklinggau, karena sampai mereka (KPU Lubuklinggau) menjadi terdakwa belum ada tindakan berupa pemberhentian sementara,” jelasnya.
“Kita juga akan melaporkan KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena patut diduga mereka mengabaikan perintah UU Nomor 15 Tahun 2011,dengan tidak memberhentikan sementara KPU Lubuklinggau,” tambahnya.
Koordinator Gema-PP Lubuklinggau, Fradez menuturkan laporan tersebut diterima Kepala Bagian Hukum KPU Sumsel, Agus di ruang kerjanya. Laporan akan segera disampaikan kepada Ketua KPU Sumsel untuk diagendakan penindaklanjutannya.
“Tadi pak Agus yang nerima suratnya, kita ada tanda terima dan video percakapannya, dia janji akan menyampaikan laporan itu kepada Ketua KPU Sumsel,” kata Fradez
Lebih lanjut Fradez menjelaskan, memperhatikan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 29 ayat 1(b) tentang pemberhentian sementara anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang telah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
“Terhadap putusan vonis bersalah terhadap kelima Komisioner KPU Lubuklinggau, sekarang menurut informasi yang kami dapatkan dalam proses banding, sanksi berupa pemberhentian sementarapun belum juga dikenakan terhadap lima komisioner KPU Kota Lubuklinggau.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan tentunya sangat melukai proses pelaksanaan pemilu khususnya di Kota Lubuklinggau,” jelasnya .
Masih kata Fradez, semangat untuk menciptakan demokrasi yang adil dan bermartabat tentu akan hanya menjadi impian belaka tanpa ada realisasinya. Hal ini kemudian menimbulkan asumsi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sumsel yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran dan melindungi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, karena sebelumnya sudah ada rekomendasi Panwas Kota Lubuklinggau kepada KPU Sumsel untuk menindaklanjutinya. Situasi ini tentu akan menimbulkan preseden buruk terhadap upaya untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur adil dan bermartabat, selanjutnya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap KPU sebagai Institusi Penyelenggara Pemilu.
“Untuk itulah berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan di atas, kami dari mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Kota Lubuklinggau menuntut, pertama KPU Sumsel segera memberhentikan sementara kelima komisioner KPU Lubuklinggau dan jika ternyata dalam putusan banding tetap divonis bersalah maka harus ditindaklanjuti dengan pemberhentian tetap (sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2011). Kedua DKPP untuk segera memeriksa dan menyidangkan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel yang diduga sengaja mengabaikan perintah UU Nomor 15 tahun 2011 dengan tidak melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap kelima komisioner Kota Lubuklinggau hingga vonis putusan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (09/rls)
Laporan yang disampaikan aktivis Kota Lubuklinggau ini berupa bukti-bukti otentik seperti salinan petikan vonis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Nomor 513 dan 514, surat pemanggilan saksi-saksi terdakwa kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Lubuklinggau, video persidangan terdakwa dan kliping koran.
“Kita mendesak KPU Sumsel untuk segera memberhentikan sementara lima komisioner KPU Lubuklinggau, karena mereka saat ini sudah sebagai terpidana dugaan kasus penggelembungan suara yang sudah dijatuhkan hukuman oleh PN Lubuklinggau,” tegas Ketua GMNI Lubuklinggau, Febri Habibi Asril melalui pers rilisnya
Dijelaskannya tuntutan penegakan keadilan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu yang menyatakan Komisioner KPU yang telah dinyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi.
“Patut diduga bahwa mereka (KPU Sumsel,red) melindungi KPU Lubuklinggau, karena sampai mereka (KPU Lubuklinggau) menjadi terdakwa belum ada tindakan berupa pemberhentian sementara,” jelasnya.
“Kita juga akan melaporkan KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena patut diduga mereka mengabaikan perintah UU Nomor 15 Tahun 2011,dengan tidak memberhentikan sementara KPU Lubuklinggau,” tambahnya.
Koordinator Gema-PP Lubuklinggau, Fradez menuturkan laporan tersebut diterima Kepala Bagian Hukum KPU Sumsel, Agus di ruang kerjanya. Laporan akan segera disampaikan kepada Ketua KPU Sumsel untuk diagendakan penindaklanjutannya.
“Tadi pak Agus yang nerima suratnya, kita ada tanda terima dan video percakapannya, dia janji akan menyampaikan laporan itu kepada Ketua KPU Sumsel,” kata Fradez
Lebih lanjut Fradez menjelaskan, memperhatikan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 29 ayat 1(b) tentang pemberhentian sementara anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang telah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
“Terhadap putusan vonis bersalah terhadap kelima Komisioner KPU Lubuklinggau, sekarang menurut informasi yang kami dapatkan dalam proses banding, sanksi berupa pemberhentian sementarapun belum juga dikenakan terhadap lima komisioner KPU Kota Lubuklinggau.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan tentunya sangat melukai proses pelaksanaan pemilu khususnya di Kota Lubuklinggau,” jelasnya .
Masih kata Fradez, semangat untuk menciptakan demokrasi yang adil dan bermartabat tentu akan hanya menjadi impian belaka tanpa ada realisasinya. Hal ini kemudian menimbulkan asumsi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sumsel yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran dan melindungi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, karena sebelumnya sudah ada rekomendasi Panwas Kota Lubuklinggau kepada KPU Sumsel untuk menindaklanjutinya. Situasi ini tentu akan menimbulkan preseden buruk terhadap upaya untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur adil dan bermartabat, selanjutnya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap KPU sebagai Institusi Penyelenggara Pemilu.
“Untuk itulah berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan di atas, kami dari mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Kota Lubuklinggau menuntut, pertama KPU Sumsel segera memberhentikan sementara kelima komisioner KPU Lubuklinggau dan jika ternyata dalam putusan banding tetap divonis bersalah maka harus ditindaklanjuti dengan pemberhentian tetap (sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2011). Kedua DKPP untuk segera memeriksa dan menyidangkan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel yang diduga sengaja mengabaikan perintah UU Nomor 15 tahun 2011 dengan tidak melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap kelima komisioner Kota Lubuklinggau hingga vonis putusan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (09/rls)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !