Chaidirsyam Bakal Dijemput Paksa - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Chaidirsyam Bakal Dijemput Paksa

Chaidirsyam Bakal Dijemput Paksa

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Sabtu, 23 Agustus 2014 | 07.53


*Batal Dilimpahkan

MUARA BELITI- Tersangka kasus dugaan korupsi Revitalisasi Perkebunan (Revbun) tahun 2007 merugikan negara senilai Rp 3,68 Miliar, Chaidirsyam (64) batal dilimpahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, Jumat (22/8). Pasalnya Chaidirsyam tidak datang memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor. Apabila pada panggilan berikut Chaidirsyam tidak datang, maka pihak kepolisian akan menjemput paksa tersangka tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardhian mengatakan pihak belum bisa melakukan pelimpahan tahap II kasus Revbun, sebab tersangka Chaidirsyam tidak datang.

"Sebelumnya kita sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Chaidirsyam guna kepentingan pelimpahan atas kasus yang dihadapinya. Namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan dirinya masih melakukan penyusunan anggaran di DPRD Kota Lubuklinggau," kata Chaidir kepada Linggau Pos.

Ditambahkannya, atas ketidakhadiran Chaidirsyam itu pihak kepolisian selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Sebab hukum harus ditegakkan.

"Kita terima alasan dari Chaidirsyam tapi tidak bisa begitu saja, sebab hukum harus ditegakkan. Kita mengirimkan surat panggilan ke dua. Kami meminta agar tersangka kooperatif terhadap panggilan dari Kepolisian," jelas.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardhian pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2007, jika masih tidak datang memenuhi panggilan penyidik dalam panggilan selanjutnya.

"Kami akan berusaha melimpahkan tersangka Chaidirsyam ke Kejaksaan Negeri, bahkan jika tersangka kembali mangkir pada panggilan ini maka kami akan melakukan penjemputan secara paksa," tegas Teddy Ardhian.

Menurut informasi berhasil dihimpun Linggau Pos di lapangan, Chaidirsyam sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Faktanya alasan yang digunakan Chaidirsyam untuk mangkir dari panggilan tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kota Lubuklinggau sudah selesai dilaksanakan. Sedangkan untuk APBD Induk pembahasannya belum dilaksanakan, artinya belum ada penyusunan.    

Seperti diberitakan sebelumnya, Chaidirsyam resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Januari 2014. Pada saat proses penyidikan dilakukan langsung oleh AKP Teddy Ardhian selama enam jam dengan 23 pertanyaan.

Dugaan korupsi dana Revbun berawal dari kebijakan pemerintah untuk membantu petani karet melalui program tersebut, salah satu lokasinya Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, dengan luas lahan yang akan dijadikan sasaran 236 hektare (Ha).

Namun dalam realisasinya data petani penerima program Revbun 2006-2010 tersebut sebagian besar fiktif. Terbukti, dari 236 Ha lahan yang seharusnya ditanami karet, yang terealisasi hanya 20 persen saja. Itupun bukan lahan petani melainkan lahan kawasan hutan Semangus. Penyelewengan dana Revbun tersebut mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 3,68 miliar.(04)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design