Mobil Berisi Sawit 2.880 Kg Ditangkap Polisi
MUSI RAWAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas berhasil menangkap dua dari empat orang tersangka pencurian buah sawit milik PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML), Kamis (28/8) sekitar pukul 14.00 WIB tidak jauh dari lokasi PT PHML, Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu.
Tersangka tersebut antara lain, Hasanudin (44) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, dan Karnolis (18) warga Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi.
Turut diamankan dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna biru Nomor Polisi (Nopol) BD 9148 AL dan buah sawit seberat 2.880 Kilogram (Kg).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir kepada Linggau Pos mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari Budiyanto (37) security PT PHML, bahwa Kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Afdeling 8 PT PHML Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
"Modusnya tersangka bersama dengan empat orang rekannya (DPO,red) mencuri buah sawit milik PT. PHML Kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Afdeling 8 PT PHML kehilangan buah sawit seberat 1.800 Kg. Lalu Senin (25/8) sekitar pukul 00.30 WIB para kawanan ini kembali mencuri buah sawit 2.140 Kg, dan Rabu (27/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Yang mana akibat dari kejadian itu pihak PT PHML mengalami kerugian materi sebesar Rp 3,6 juta," jelas Chaidir.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas, guna dilakukan pengembangan dan kepentingan penyidikan.
"Dua tersangka untuk pencurian buah sawit ini kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tegas Chaidir. (04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !