Giliran Chaidirsyam Dijebloskan ke Penjara - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Giliran Chaidirsyam Dijebloskan ke Penjara

Giliran Chaidirsyam Dijebloskan ke Penjara

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Jumat, 29 Agustus 2014 | 05.41


*Dugaan Korupsi Kasus Revbun Dinas Perkebunan Mura

SIDOREJO - Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kali ini oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Chaidirsyam dijebloskan ke penjara, Kamis (28/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka terlihat mondar-mandir di Kejari Lubuklinggau sendirian menunggu penyidik Unit Pidkor Polres Musi Rawas (Mura). Tak lama berselang Penyidik Pidkor Polres Mura datang. Lalu tersangka bersama penyidik masuk ke Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau. Usai menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidsus Kejari Lubuklinggau. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus dan Intelijen membawa tersangka Chaidirsyam ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau, di Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II menggunakan mobil Nissan Grand Livina warna putih BG 333 HD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Kuntadi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andre Mardiansyah mengatakan, kasus yang menjerat Chaidirsyam bukan dari jabatannya selaku anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tetapi tersangka Chaidirsyam dalam kasus revitalisasi perkebunan (Revbun) berperan penting sehingga proses Revbun sempurna saat menjabat Kadis Perkebunan Mura periode 2007-2008.

"Ini pelimpahan tahap kedua. Sesuai ketentuan dilakukan penahanan. Dengan alasan secara objektif diatur dalam KUHP untuk kelancaran persidangan dan patut diduga menghilangkan barang bukti (BB). Sejauh ini tersangka Chaidirsyam kooperatif," jelas Kuntadi, di ruang kerjanya, kemarin.

Kuntadi menjelaskan, tersangka datang sendiri bukan dijemput paksa aparat Kepolisian. Walau kedatangannya tersangka dan penyidik tidak bersama-sama datang saat pelimpahan di Kejari.

Terkait kedatangan tersangka Chaidirsyam sehari sebelum pelimpahan, Rabu (27/8). Lebih lanjut dikatakannya, tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan. Tetapi berdasarkan pertimbangan lain, penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan JPU. Karena proses penyelesaian perkara masih berjalan sekarang.

Selain itu, tersangka Chaidirsyam dalam proses Revbun mengetahui permohonan ada biaya perbuatan sertifikat. Padahal sertifikat itu sendiri fiktif. Sehingga, sertifikat fiktif masih didalami. Artinya JPU sangat menginginkan sikap kooperatif tersangka Chaidirsyam membuka seluruh kasus Revbun.

"Apa dan ada apa dibalik kasus Revbun ini. Sehingga, tersangka harus terbuka. Jangan sampai merasa dikorbankan dan menjadi korban. Sebab, ada alat bukti yang menjeratnya dalam kasus ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, peran serta tersangka sehingga permintaan pengucuran uang pembuatan sertifikat tanah itu bisa terlaksana. Karena ada tanda tangan sebagai Kadis Perkebunan uang sertifikat cair untuk pembuatan sertifikat lahan. Tersangka sendiri satu paket dengan dua oknum anggota DPRD Mura.

Jika menyangkut keterlibatan orang nomor satu. Kuntadi mengaku Kejari Lubuklinggau berani memprosesnya. Tidak ada masalah sepanjang objektif dan ada alat bukti terkait kasus tersebut.

"Kejari berani yang penting ada alat buktinya. Tersangka dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang No 31/99 jo 20/2001 Pidkor," kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian mengatakan, penyidik mendalami keterlibatan oknum lain dalam kasus Revbun ini. Yang jelas siapapun terlibat perkara ini ditindak selama fakta-fakta penyidikan cukup bukti untuk ditingkatkan sebagai tersangka.

Mengenai adanya keterlibatan lainnya termasuk pengambil kebijakan tertinggi di Kabupaten Mura. Teddy menegaskan, selama ada bukti kita jalan terus proses penyidikan.

"Proses hukum tetap jalan dan dilihat dari bukti yang ada nantinya," jelas dia.

Terpisah, Wawan kuasa hukum tersangka Chaidirsyam mengatakan, pihaknya segera melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab itu menjadi hak-hak kliennya dan yang menentukan Kajari. Karena banyak upaya lain.

"Masih banyak upaya lain tetapi menunggu suasana yang ada," tegas Wawan.

Terkait tidak diberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi salah satunya dugaan korupsi Revbun. Wawan menegaskan, semua menjadi kewenangan dari Kajari. Apalagi penangguhan penahanan hak-hak seorang tersangka dan ada aturan hukum.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau telah menahan tersangka Ngadino bagian Analis Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Lubuklinggau dan telah divonis 4 tahun penjara.

Lalu, 12 Mei 2014 kembali dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari pihak perbankan yakni, mantan Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, yaitu Sulaiman Tahe (Mantan Pimcab BRI tahun 2008-2011) dan Sadarman (Mantan Pimcab BRI Lubuklinggau tahun 2006–2008).

Kemudian, 11 Juli 2014 penyidik Seksi Pidsus Kejari menahan oknum Anggota DPRD Mura, Budiman saat kasus bergulir diduga sebagai koordinator perekrut petani. Selanjutnya, 13 Juli, kembali ditahan Anggota DPRD Mura, Al Imron Harun saat kasus bergulir sebagai oknum Kades Lubuk Pauh.


Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu petani karet melalui program Revbun. Lokasi Revbun di Desa Lubuk Pauh Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. Luas lahan yang akan dijadikan sasaran Revbun sekitar 236 hektare.

Dalam perjalanannya, nama-nama petani yang dimasukkan sebagai penerima Revbun ternyata kebanyakan fiktif, dan bukan berasal dari Desa Lubuk Pauh. Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi petani diduga disalahgunakan dengan nilai kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPKP diperkirakan Rp 3,681 miliar.

Dengan luas lahan 236 hektare yang semestinya ditanami karet. Tetapi kenyataannya hanya 20 hektare yang ditanam. Lokasi Revbun sendiri berada di kawasan hutan Semangus bukan di lahan perkebunan petani.(04)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design