MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang Pilpres 2014 - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang Pilpres 2014

MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang Pilpres 2014

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Jumat, 22 Agustus 2014 | 05.37


*Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Kecewa


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pengukuhan itu ditandai dengan pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang menolak seluruh gugatan Probowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Penolakan gugatan ini dilakukan setelah dalil dan bukti yang diajukan Prabowo-Hatta tidak relevan dan tidak mempengaruhi hasil dari perolehan suaran Pilpres 2014. Seperti pada tuduhan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (Pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.

"Berdasarkan undang-undang tentang Pilpres bahwa penyusunan DPT Pilpres dilakukan berdasarkan DPT pemilu legislatif, sehingga dalil pemohon tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi, Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di gedung MK, Kamis (21/8).

Demikian pula terhadap Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta. MK menilai tidak ditemukan bukti penyalahgunaan yang berdampak pada dirugikannya salah satu pasangan calon.

"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) bekerjasama merugikan pemohon (Prabowo-Hatta). Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadli Sumadi dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, (21/8).

Sementara mengenai sistem noken yang terjadi di Papua, MK berpendapat bahwa sistem tersebut sah dilakukan.
"Dalam kebudayaan asli Papua, noken punya fungsi dan makna yang luhur. Sistem noken sudah sesuai dengan kehidupan masyarakat," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto.

*Permohonan Ditolak, Tim Prabowo-Hatta Sebut MK Jubir KPU

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2014 tidak bisa diterima dengan baik oleh anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana.

    Menurutnya, putusan ini menunjukan bahwa majelis hakim konstitusi tidak lebih dari sekadar juru bicara pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Keputusan majelis hakim ini meng-copy paste apa yang ditulis oleh KPU. Jadi para hakim ini adalah juru bicara KPU, bukan mengadili kita," kata Eggi usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014. Tidak satupun dalil yang mereka tuduhkan dinyatakan terbukti. Eggi menilai tidak ada keadilan sama sekali dalam putusan MK. Ia juga mengklaim bahwa rasa keadilan bangsa telah tercederai.

"Maka rasa keadilan yang tak didapat di sini akan mencari sendiri. Keadilan itu akan mencari sendiri. Mungkin di jalanan, mungkin di tempat lain yang mungkin  didapat," ujar pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Jawa Timur ini.

    Ia pun menegaskan bahwa perjuangan kubu Prabowo-Hatta tidak akan terhenti hanya karena putusan MK bersifat final mengikat. Menurutnya, perlawanan secara politik akan terus dilakukan. "Final mengikatnya itu kan dalam ranah hukum. Tapi dalam ranah politik nggak bisa," pungkasnya


*Anggap Putusan MK Momentum Wujudkan Komitmen Jokowi-JK

    Deputi di Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (pilpres) merupakan momentum baru untuk menjemput masa depan Indonesia. Sebab, putusan itu mengakhiri perbedaan pendapat yang meruncing selama ini untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia.

       Menurut Hasto, dengan keputusan MK itu maka Jokowi-JK secara de facto dan de jure telah dikukuhkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Selanjutnya, kata Hasto, saatnya bagi Jokowi-JK mewujudkan komitmen untuk membawa perubahan agar Indonesia lebih baik.

"Kini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menjadikan keputusan MK itu sebagai awal bagi kebangkitan Indonesia. Pak Jokowi-JK dengan demikian menjadi presiden dan wapres dari seluruh rakyat Indonesia. Kini tidak ada sekat lagi. Yang ada hanyalah satu tekad mewujudkan seluruh kemenangan itu bagi kemerdekaan yang sebenar-benarnya untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Ditegaskannya, keputusan MK atas sengketa hasil pilpres tidak hanya menunjukkan kematangan Indonesia dalam berdemokrasi. Hasto menyebut MK telah menunjukkan fungsinya sebagai benteng demokrasi.

“Sehingga suara rakyat pada tanggal 9 Juli lalu berada satu spirit dengan keputusan MK. Bagaimanapun seluruh basis legitimasi Pak Jokowi-JK berasal dari rakyat yang mengharapkan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

*Pandangan Pakar Hukum

    Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah jauh-jauh hari memprediksikan bahwa MK bakal menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (Pilpres). Alasan Yusril, kubu Prabowo-Hatta memang menghadapi keterbatasan waktu untuk menyusun gugatan.

    “Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian (menolak gugatan Prabowo-Hatta, red). Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas,” kata Yusril dalam pesan BlackBerry Mesenger, Kamis (21/8) malam.

    Menurutnya, hal seperti itu bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Sebab, waktu yang tersedia bagi pihak yang keberatan atas hasil pilpres sama dengan waktu bagi pihak yang menolak hasil pemilukada. Karenanya, kata Yusril, MK tak akan pernah mampu memeriksa perkara secara mendalam.

    “Mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas,” ulas menteri hukum dan Perundang-undangan di era Kabinet Gotong Royong itu.

Namun demikian, kata Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Jadi apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai,” pungkasnya.

*Menyayangkan Tidak Bisa Banding

    Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta kecewa mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menyayangkan tidak bisa banding atas putusan tersebut.

"Itulah faktanya. Kami kecewa. Tapi kita enggak bisa banding," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).

Habib mengatakan, putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 menjadi catatan bahwa persoalan tidak bisa diselesaikan di MK. Langkah selanjutnya, Habib akan menyerahkan sepenuhnya ke Tim Koalisi Merah Putih.

"Kita kembalikan ke pimpinan kita bagaimana nantinya," ujarnya.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta. Mereka menilai, seluruh permohonan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva.


*Ketua KPU: Tidak ada puas atau tidak puas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tidak merespons secara berlebihan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, bagi pihaknya tidak ada istilah puas atau tidak puas atas putusan tersebut.

"Sebagaimana sikap kami dari awal, kami menjalankan tugas, jadi bukan memihak salah satu pasangan calon. Jadi tidak ada puas atau tidak puas, tapi bagaimana kami berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Husni di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

Husni mengatakan, sejak awal pihaknya hanya berkonsentrasi terhadap pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional.

"Kemudian MK memberi penilaian. Dan penilaiannya seperti yang kita sudah dengar, seluruh dalil yang diadukan oleh pihak pemohon tidak terbukti," kata Husni.

Sementara itu, komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan, selama proses di MK pihaknya hanya menjalani tahapan hukum saja.

"Tentu sebagai penyelenggara pemilu kami memahaminya memberi penjelasan klarifikasi. Kewajiban kami mengklarifikasi dan mengajukan dokumen pendukung. Ini kewenangan MK untuk melakukan penilaian. Kami mempertanggungjawabkan secara verbal dan tertulis tidak hanya menyampaikan dalil tapi mendukung dengan dokumen yang relevan. MK bijak pertimbangkan fakta hukum," kata Ida di lokasi yang sama.

Meski demikian, kata Ida, atas putusan ini pihaknya mengaku akan menjadi pelajaran berharga. Sebab, pihaknya merasa sudah melakukan yang terbaik.

"Itu menjadi catatan yang berharga bagi penyelenggara Pemilu apabila dilaksanakan tugas kami masih ada kekurangan kami. Kami manusia biasa yang jauh dari sempurna. Kita sama sama memberikan evaluasi," terangnya.

Seperti diberitakan, setelah bersidang selama hampir tujuh jam, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) pukul 20.44 WIB. Pada saat putusan dibacakan, massa yang sebelumnya ricuh di depan Gedung MK mencair. (Net)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design