Foto : Aulia Azan Siddiq/Linggau Pos
SAJAM : Mulyadi (40) (kanan,red) warga Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Utara II karena memiliki pisau dan kunci letter T, Jumat (22/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
SUMBER AGUNG - Aksi nekat Mulyadi (40) warga Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, mencuri tertangkap tangan polisi sebelum niatnya terlaksana.
Penangkapan itu dilakukan anggota Polsek Lubuklinggau Utara, yang rutin melakukan patroli. Mereka curiga terhadap gerak-gerik tersangka, bersama dengan dua orang temannya Rudi Santoso (29) dan Suparman (32) warga yang sama, di depan warung Syam (45) warga RT 03 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa sebilah pisau yang terselip di pinggang kirinya, dan kunci letter T di dalam dompet tersangka berikut motor Honda Blade BG 2896 EK, selanjutnya tiga orang tersebut diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara I guna dilakukan penyelidikan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP M Ali Rahman
Mulyadi dari hal 8
didampingi Kanit Reskrim Ipda Hatam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap karena anggota yang sedang melakukan giat 21 curiga kepada mereka yang berada di depan warung, setelah digeledah ternyata tersangka membawa sajam dan kunci letter T diduga mereka ini hendak melakukan kejahatan, akhirnya mereka dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata M Ali Rahman.
Setelah diperiksa secara intensif di Polsek, akhirnya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya hanya ditetapkan sebagi saksi.
“Untuk tersangka Mulyadi akan kita kenakan dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, sedangkan dua orang lainnya kita tetapkan sebagai saksi,” tegas M Ali Rahman.(04)
SAJAM : Mulyadi (40) (kanan,red) warga Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Utara II karena memiliki pisau dan kunci letter T, Jumat (22/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
SUMBER AGUNG - Aksi nekat Mulyadi (40) warga Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, mencuri tertangkap tangan polisi sebelum niatnya terlaksana.
Penangkapan itu dilakukan anggota Polsek Lubuklinggau Utara, yang rutin melakukan patroli. Mereka curiga terhadap gerak-gerik tersangka, bersama dengan dua orang temannya Rudi Santoso (29) dan Suparman (32) warga yang sama, di depan warung Syam (45) warga RT 03 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa sebilah pisau yang terselip di pinggang kirinya, dan kunci letter T di dalam dompet tersangka berikut motor Honda Blade BG 2896 EK, selanjutnya tiga orang tersebut diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara I guna dilakukan penyelidikan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP M Ali Rahman
Mulyadi dari hal 8
didampingi Kanit Reskrim Ipda Hatam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap karena anggota yang sedang melakukan giat 21 curiga kepada mereka yang berada di depan warung, setelah digeledah ternyata tersangka membawa sajam dan kunci letter T diduga mereka ini hendak melakukan kejahatan, akhirnya mereka dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata M Ali Rahman.
Setelah diperiksa secara intensif di Polsek, akhirnya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya hanya ditetapkan sebagi saksi.
“Untuk tersangka Mulyadi akan kita kenakan dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, sedangkan dua orang lainnya kita tetapkan sebagai saksi,” tegas M Ali Rahman.(04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !