CURUP - Tersangka pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) SU (25) dan AR (24) warga Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup untuk segera disidangkan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwa dikonfirmasi, Kamis (21/8).
Dijelaskan Rudi, berkas kedua tersangka yang tak lain merupakan kakak beradik tersebut sudah disampaikan pada Kejari Curup dan siap untuk disidangkan.
Selain itu, Polres juga menyerahkan barang bukti berupa golok, kayu, kendaraan tersangka dan korban serta pakaian untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara itu, kedua tersangka yang juga merupakan tetangga korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
"Kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka murni karena dendam terhadap korban," papanya.
Sekedar mengingatkan, peristiwa berdarah terjadi sekitar dua bulan lalu. Kedua tersangka menunggu kedatangan korban yang saat itu diketahui tengah pergi ke Lubuklinggau.
Meski sempat menunda rencana yang akan di lakukan kedua tersangka lantaran korban tak kunjung plang,kedua tersangka hendak menuju pulang ke rumah.
Namun waktu berkehendak lain, belum sampai ke rumah, tersangka melihat kedatangan kedua korban melintas tak jauh dari rumahnya. Saat itulah, kedua tersangka membabi-buta menganiaya kedua korban menggunakan kayu dan parang hingga kedua korban tewas dengan alasan perbuatan tersebut dilakukan karena dendam lantaran kedua kakak beradik ini mengira jika kematian orang tuanya disebabkan oleh korban.
Polisi yang bergerak cepat langsung menangkap keduanya di tempat terpisah. Sang adik ditangkap di rumahnya, sementara sang kakak ditangkap di Kota Lubuklinggau di salah satu rumah keluarganya. (10)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !