Pemkot Lubuklinggau Tidak Anggarkan Bankum Gratis
Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Minggu, 31 Agustus 2014 | 05.47
Asron : 2015 Akan Dianggarkan
LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada tahun anggaran 2014 tidak menganggarkan dana bantuan hukum (Bankum) gratis. Dampaknya berimbas pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Lubuklinggau, Edo mengatakan, sejak dibentuknya (Posbakumadin) di Kota Lubuklinggau, rata-rata kasus yang ditangani pihaknya capai 8 hingga 12 kasus. Dan semuanya ditunjuk dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, belum ada yang ditunjuk dari Pemkab Musi Rawas dan Pemkot Lubuklinggau, karena belum ada kerjasama hingga saat ini.
"Yang ada saat ini kerjasama dengan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Depkumham, sedangkan untuk Kabupaten Musi Rawas baru ajukan usulan kerjasama," jelas Edo.
Menurutnya Posbakumadin belum kerjasama dengan Pemkot Lubuklinggau karena Pemkot Lubuklinggau, belum ada anggaran Bankum gratis.
Padahal menurutnya berdasarkan Undang-Undang (UU) No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
"Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 56 ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Dan ayat 2, Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu," ungkap Edo kepada Linggau Pos, Sabtu (30/8).
Dalam Pasal 57 ayat 1 juga sebutkan, setiap Pengadilan Negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
Untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sambungnya, Posbakumadin sudah bekerja sama dengan pihak pemerintah setempat kecuali Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas. Kedepan dirinya berharap Pemkot Lubuklinggau dan Pemkab Musi Rawas pada 2015 mendatang dapat bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum dimaksud.
"Kita sangat miris dengan perkara yang tidak sesuai dengan Protap, sementara pemerintah tidak tahun menahu. Nah, permasalahan inilah yang akan kita perjuangkan," jelas dia.
Adapun masyarakat yang berhak mendapat bantuan hukum dimaksud yakni masyarakat, harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Kota Lubuklinggau, Bambang Setia Darma mengaku, sejak dibentuknya LBH Bhakti Keadilan 11 Agustus 2014, telah dipercaya dalam menangani kasus.
"Diusia yang baru hitungan bulan, LBH Bhakti Keadilan telah dipercaya untuk mendampingi atau mengadvokasi satu kasus pidana," ungkap dia.
Karena sesuai dengan tujuan dibentuknya LBH ini sejatinya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang mengalami masalah hukum dan jasa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma.
"Kedepan harapan kami, LBH dapat berguna bagi masyarakat di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya dalam membantu masyarakat yang tidak mampu yang mengalami masalah hukum," jelas dia.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Asron Erwadi membenarkan untuk tahun anggaran 2014 Pemkot Lubuklinggau belum memiliki anggaran bantuan hukum gratis.
"Kita belum punya, dan masih akan kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2015. Untuk tahun ini memang belum, kita masih menunggu Perda (Peraturan Daerah Bantuan Hukum Cuma-cuma,red) terlebih dahulu," kata Asron kepada Linggau Pos, Sabtu (30/8).
Menurut Asron Perda Bantuan Hukum Cuma-cuma baru disahkan pada pertengahan tahun anggaran 2014.
Asron mengaku sudah mengajukan anggaran bantuan hukum gratis pada rancangan APBD 2015.
"Kita anggarkan Rp 150 juta, nanti tergantung apakah disetujui sesuai usulan atau dikurangi kita belum tahu. Namun yang pasti kita menginginkan bantuan hukum gratis ini akan terealisasi pada 2015," ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, mengenai kerja sama nanti pihaknya sudah menyeleksi beberapa lembaga hukum.
"Kita sudah tentukan kriteria-kriteria, dan saat ini sudah ada empat yang mendaftar ke Pemkot Lubuklinggau. Nanti tunggu hasil penyeleksian dulu, baru tahu kita akan kerja sama dengan lembaga hukum yang mana," tegas Asron, tanpa menyebutkan empat lembaga tersebut. (12/16)
Label:
utama


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !