LUBUKLINGGAU - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar akan disanksi hukum. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2004 tentang larangan berjualan di atas trotoar.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuklinggau, M Johan Tero kepada Linggau Pos, Kamis (21/8).
“Kami sering memberikan peringatan, maupun lakukan pendekatan persuasif namun sebagian pedagang masih saja ‘bendel’. Saat dirazia mereka nurut, besoknya ngulang lagi berjualan di atas trotoar,” ungkap M. Johan Tero.
Ditambahkan M Johan Tero dalam Perda tersebut diatur bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi pidana maupun perdata.
“Kalau tidak salah kurungan penjara lima bulan, dan denda sejumlah uang. Jadi kami melakukan penertiban ini ada dasar hukumnya, berkali-kali pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar dan harus mundur ke belakang trotoar. Bahkan kami juga telah berkoordinasi dengan pemilik wilayah baik camat maupun lurah, untuk lakukan pengawasan dan memberikan imbauan,” jelas M Johan Tero.
Menurutnya ada beberapa titik PKL yang bandel dan masih berjualan di atas trotoar, diantaranya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tepatnya di depan eks Kompi Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,tepatnya di depan kompleks perkantoran Pemda Musi Rawas.
“Dan masih banyak titik lainnya, dua titik ini yang intens kami berikan peringatan,” tegasnya.(01)
Demikian disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuklinggau, M Johan Tero kepada Linggau Pos, Kamis (21/8).
“Kami sering memberikan peringatan, maupun lakukan pendekatan persuasif namun sebagian pedagang masih saja ‘bendel’. Saat dirazia mereka nurut, besoknya ngulang lagi berjualan di atas trotoar,” ungkap M. Johan Tero.
Ditambahkan M Johan Tero dalam Perda tersebut diatur bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi pidana maupun perdata.
“Kalau tidak salah kurungan penjara lima bulan, dan denda sejumlah uang. Jadi kami melakukan penertiban ini ada dasar hukumnya, berkali-kali pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar dan harus mundur ke belakang trotoar. Bahkan kami juga telah berkoordinasi dengan pemilik wilayah baik camat maupun lurah, untuk lakukan pengawasan dan memberikan imbauan,” jelas M Johan Tero.
Menurutnya ada beberapa titik PKL yang bandel dan masih berjualan di atas trotoar, diantaranya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tepatnya di depan eks Kompi Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,tepatnya di depan kompleks perkantoran Pemda Musi Rawas.
“Dan masih banyak titik lainnya, dua titik ini yang intens kami berikan peringatan,” tegasnya.(01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !