*Diprediksi Dua Orang
MUARA BELITI - Tersangka baru kasus korupsi Revitalisasi Perkebunan (Revbun), yang merugikan negara Rp 3,68 miliar pada 2006, bakal bertambah. Tidak tanggung-tanggung akan ada dua nama lagi akan menyandang status tersangka kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.
Dari fakta didapat Linggau Pos, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang, mencuat dua nama menjadi tersangka. Namun hingga berita ini naik cetak, Kapolres Musi Rawas AKBP Chaidir masih menyembunyikan dua nama tersebut.
Diketahui sebelumnya penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka yaitu Ngadino (pegawai Bank BRI), Budiman dan Al Imron (anggota DPRD Musi Rawas), Sadarman dan Sulaiman Tahe (mantan pimpinan cabang bank), mantan kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, Chaidirsyam. Untuk nama tersangka terakhir hingga kemarin belum ditahan polisi.
"Memang kita masih terus mencari tersangka diduga terlibat kasus Revbun tersebut, sedangkan untuk nama yang didapatkan unit Tipikor satuan Reserse Kriminal dalam persidangan masih belum bisa kita sampaikan, karena kita memakai asas praduga tidak bersalah," kata Chaidir pada Linggau Pos, Selasa (19/9).
Namun, Chaidir memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa dua orang tersebut sebagai saksi. Lalu setelah itu barulah pihaknya akan menarik kesimpulan dari keterangan tersebut, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.
Terkuaknya kasus korupsi Revbun ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Musi Rawas, terkait dugaan korupsi dana Revbun. Di mana dalam laporannya diketahui bahwa ada kebijakan pemerintah untuk membantu petani karet melalui program tersebut. Salah satu lokasi dipilih, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, dengan luas lahan yang akan dijadikan sasaran sebesar 236 hektare. Namun dalam realisasinya data petani penerima program Revbun 2006-2010 tersebut sebagian besar fiktif.
Terbukti, dari 236 hektare lahan yang harusnya ditanami karet, yang terealisasi hanya 20 hektare saja. Itupun bukan lahan petani, melainkan lahan kawasan hutan Semangus. Penyelewengan dana Revbun tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,68 miliar. (04)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !