Home »
radarmusirawas
» 10 Tower Beroperasi Tanpa Izin
10 Tower Beroperasi Tanpa Izin
Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Rabu, 24 September 2014 | 05.34
MUARA BELITI - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Musi Rawas selama satu minggu ini melakukan pendataan sekaligus memeriksa tower di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Hasilnya didapatkan 10 tower tidak sudah dioperasikan tanpa mengantongi izin dari Dishubkominfo.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa mengatakan dari data awal seluruh tower yang ada izin operasional di Dishubkominfo Kabupaten Musi Rawas berjumlah 91 tower. Namun dilakukan pengecekan dan monitoring ke lapangan bertambah menjadi 101 tower.
"Ada 10 tower yang bertambah dan tidak mempunyai izin operasional di Kecamatan Muara Kelingi, Tugumulyo, Muara Lakitan, dan Megang Sakti,” kata Ari Narsa kepada Linggau Pos, Selasa (23/9).
Ari sapaan akrabnya menjelaskan hingga saat ini yang sudah dilakukan monitoring tower sejumlah 70 tower terdiri dari 7 kecamatan Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan yang belum dilakukan monitoring 7 kecamatan lagi yang meliputi Kecamatan Sukakarya, Jayaloka, BTS Ulu, Muara Beliti, Selangit, Terawas, dan Sumber Harta.
Ari menghimbau bagi pemilik tower yang beroperasi tanpa izin kiranya mengurus izin operasional, dan untuk saat ini akan diberhentikan terlebih dahulu pelayanannya sebelum mengurus izin operasional.
Ia menjelaskan tujuan pendataan dan monitoring tower untuk melakukan pengawasan, pengendalian tower, keamanan tower, kenyamanan untuk lingkungan sekitar tower, radiasi dari tower.
"Sekaligus kalau ada keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan tower tersebut," kata Ari Narsa.(02)
Label:
radarmusirawas


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !