*Pelimpahan Sogok Ditolak Polda Sumsel
*MR Dibawa Kembali ke Bengkulu
BENGKULU - Ini perkembangan terkini kasus dugaan sogok CPNSD Kabupaten Muratara dengan tersangka Muhammad Rivai (MR). Rupanya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menolak pelimpahan kasus dugaan sogok CPNSD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Polda Bengkulu. Penolakan tersebut berkaitan dengan perbedaan persepsi dalam penerapan pasal, aspek teknis melakukan penyidikan, serta beberapa teknis yang lainnya dalam pengusutan kasus.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri, SH. Menurut Kapolda, tersangka yang merupakan Kabag Hukum Pemkab Muratara berinisial MR tersebut sudah diberangkatkan ke Palembang untuk diserahkan ke Mapolda Sumsel. Tetapi karena perbedaan tersebut Polda Sumsel tidak menerima pelimpahan.
"Sudah-sudah kemarin sudah dibawa ke Palembang, namun kini dibawa lagi ke Mapolda Bengkulu," tegas Kapolda.
Sayangnya Kapolda tidak menjelaskan, secara rinci mengenai perbedaan persepsi penerapan pasal antara Mapolda Sumsel dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut.
"Bukan penyidikan ada beberapa teknis yang lainnya yang tidak layak kita sampaikan," ucapannya.
Menurut Kapolda pengusutan kasus dugaan sogok CPNS di Kabupaten Muratara itu, akan dilimpahkan ke Mabes Polri guna melakukan pengusutan lanjutan. Sebab Polda Bengkulu tidak dapat melakukan penanganan lebih jauh karena lokus perkara tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Bengkulu.
"Kepolisian tidak bisa menolak adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat, meskipun itu bukan wilayah pengaduan masyarakat tetap ditindak lanjuti," jelas Kapolda.
Pimpinan tertinggi Polri di Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan pelimpahan tersangka dan berkasnya segera dilakukan oleh anggotanya. Tetapi ia enggan untuk mengungkapkan kepastian pelimpahan tersebut.
"Pelimpahan segera akan kita lakukan, bisa besok (hari ini) atau lusa kita serahkan. Pokoknya sesegera mungkin kita limpahkan," tegasnya.
Meskipun perkara tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri tidak demikian dengan oknum polisi Aipda HE dan Brigpol MN penangan perkaranya tetap dilakukan Polda Bengkulu.
"Masih kita usut, untuk sanksinya mungkin di tempat di mana, kalau diserse sudah tidak layak. Sehingga tidak diserse nantinya," kata Kapolda.
Sebelumnya Polda Bengkulu mengamankan uang yang mencapai hampir Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,99 miliar sedikit banyak mulai terungkap. Uang yang dibawa dari Kabupaten Muratara (Musi Rawas Utara) oleh Kabag Hukum Setda Muratara, MR ini diduga kuat akan digunakan sebagai sogok kelulusan peserta seleksi CPNSD yang saat ini sedang digelar.
*Tersangka Sogok CPNSD Masih di Polda?
Meskipun Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri MH menyatakan segera melimpahkan tersangka kasus dugaan sogok CPNS ke Mabes Polri. Sepertinya keinginan jendral bintang satu tersebut belum juga terealisasikan, sebab hingga Rabu (24/9), belum ada kepastian keberangkan Kabag Hukum Pemkab Musirawas Utara (Muratara) beserta uang hingga Rp 2 milliar itu ke ibu kota.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK didampingi Kasi Penmas Kompol Mulyadi ketika dikonfirmasi mengatakan semuanya masih dalam tahap koordinasi antara Polda Bengkulu dan Mabes Polri.
"Berdasarkan petunjuk bapak Kapolda, perkara ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Tentunya saat ini anggota terkait tengah melakukan koordinasi mengenai itu," tegas Joko.
Namun mantan Kapolres Kota Bengkulu tersebut enggan untuk memberikan kepastian hari keberangkatan pelaku dugaan sogok menyogok seleksi calon abdi negara di Kabupaten Pemekaran Musi Rawas Sumatera Selatan itu.
"Segera, segera kita kirim ke Mabes, sesuai dengan petunjuk dari bapak Kapolda," elaknya.
Sebelumnya, Polda Sumsel menolak pelimpahan tersangka Mr (Kabag Hukum) Pemkab Muratara beserta uang hingga Rp 2 miliar dari Polda Bengkulu, dengan alasan perbedaan persepsi dalam penerapan pasal, aspek teknis melakukan penyidikan, serta beberapa teknis yang lainnya dalam pengusutan kasus.
Sehingga Polda Bengkulu memutuskan akan menyerahkan uang yang mencapai hampir Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,99 miliar yang dibawa Kabag Hukum Pemkab Muratara MR ini ke Mabes Polri di Jakarta. (BE)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !