Biaya Pelaksanaan Pilkades Sesuai Aturan
Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Rabu, 17 September 2014 | 05.36
*Panitia Pilkades Klarifikasi
MUARA BELITI - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kecamatan Muara Kelingi memberikan klarifikasi atas pernyataan dari anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah Ali Manan mempersoalkan biaya pelaksanaan Pilkades di Muara Kelingi sangat besar. Mereka keberatan dengan statement dari Alamsyah, karena penggunaan dana untuk Pilkades itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibahas dalam rapat bersama antara panitia Pilkades dengan calon kades akan maju pada pemilihan.
Merasa disudutkan dengan kabar tersebut, 10 panitia Pilkades dari Desa Binjai, Mandi Aur, Tugu Sempurna, Karya Sakti, Petrans Jaya, Karya Mukti, Karya Teladan, Temuan Sari, Temuan Jaya, dan Bingin Jungut, mengadakan pertemuan dengan Kepala BPMPD Kabupaten Musi Rawas, H Rudi Irawan didampingi Camat Muara Kelingi, Amir Hamzah di ruang pertemuan, Selasa (16/9).
Dalam pertemuan itu para panitia Pilkades menegaskan mereka tidak melakukan pemungutan biaya Pilkades tanpa alasan yang jelas, karena pendanaan itu sudah ada aturannya. Dan, mereka tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas, Nomor 12 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pilkades dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Rudi Irawan, pertemuan yang diikuti kades maupun panitia Pilkades ini memang untuk mengklarifikasi tuduhan dialamatkan oleh Alamsyah kepada panitia Pilkades terkait dengan pembiayaan cukup besar pada pelaksanaan Pilkades.
“Pertemuan ini kita adakan untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya dari panitia Pilkades mengenai pernyataan dari anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas menyatakan biaya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Musi Rawas sangat besar. Kami dari BPMPD melakukan pembinaan terhadap panitia Pilkades agar semua masalah ini menjadi jelas,” ungkap Rudi Irawan di hadapan panitia Pilkades dan kades.
Mengenai kebutuhan dan kearifan lokal pada pelaksanaan Pilkades, Rudi Irawan menyatakan hal tersebut hanya disesuaikan saja dengan kondisi dari Pilkades bersangkutan.
“Kearifan lokal akan diberlakukan sesuai dengan desa masing-masing sehingga tidak menganggu dari pelaksanaan Pilkades itu sendiri,” jelas Rudi Irawan. Ia menyatakan persoalan dana besar dari Pilkades ini memang sudah disepakati bersama panitia dan calon kades.
Dalam kesempatan itu, Pjs Kades Mandi Aur, Soleh mengatakan bahwa biaya untuk pelaksanaan Pilkades senilai Rp 70 Juta itu bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dana itu sudah standar dan dalam Perbup Musi Rawas, Nomor 12 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pilkades dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, tidak disebutkan berapa standar untuk pelaksanaan Pilkades,” terang Soleh.
Ia menyatakan pada Pilkades itu diadakan rapat yang dilaksanakan beberapa kali, dan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari rapat pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT), rapat penganggaran, rapat pengundian nomor urut, hingga rapat menjelang pelaksanaa Pilkades.
“Semua ini ada pertanggungjawabannya, dan dibuatkan Berita Acara (BA) yang sudah menjadi keputusan bersama,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, pelaksanaan Pilkades rata-rata di setiap desa di Kabupaten Musi Rawas menghabiskan dana Rp 60-70 juta. Biaya tersebut dinilai melampaui ketentuan yang telah ditetapkan Bupati Musi Rawas. Anggaran biaya Pilkades ditetapkan oleh panitia pelaksana Pilkades. Biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada calon kepala desa (Kades). Besarnya biaya yang tetapkan oleh panitia Pilkades dinilai memberatkan calon.
Sebenarnya aturan mengenai Pilkades telah diatur oleh Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas, Nomor 12 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pilkades dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas. (15)
Label:
radarmusirawas,
utama


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !