Curas Kembali Terjadi di Bukit Sulap - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Curas Kembali Terjadi di Bukit Sulap

Curas Kembali Terjadi di Bukit Sulap

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Senin, 22 September 2014 | 05.30




DEMPO- Pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di objek wisata Bukit Sulap. Sebelumnya Melinda Kay Swanson (31) warga negara Asing (WNA) asal Amerika Serikan (USA) Senin (25/8) nyaris menjadi korban perampokan hingga ditembak paha sebelah di kawasan objek wisata Bukit Sulap, kejadian terulang lagi.

Minggu (21/9) sekitar pukul 12.00 WIB, motor Viar dengan nopol BG 5466 HF warna putih hitam tahun 2007 dikendarai Rio Sanjaya (14), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, raib. Motor itu dirampas kawanan  bandit di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya di Bukit Sulap.

Ayah korban, Dino Budi kepada Linggau Pos, Minggu (21/9) menuturkan kejadian itu berlangsung saat putranya sedang berwisata di Bukit Sulap sendirian. Dalam perjalanan pulang dari puncak Bukit Sulap diduga pelaku berjumlah dua orang naik motor FU warna biru telah mengintai korban. Mereka langsung mendekati Rio, setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku langsung menendang korban yang menyebabkan korban terjatuh dari motor.

Sadar lawannya lemah, salah seorang pelaku tersebut langsung merampas motor milik korban dan membawanya kabur. 

"Pelaku sempat menjatuhkan anak saya, mereka tidak menggunakan senjata api dan langsung merampas motor anak saya," kata Dino Budi.

Kasus tersebut telah dilaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau, dengan nomor laporan polisi LP/B-881/IX/ 2014/SUMSEL/ Res Llg. "Bila dirupiahkan saya merugi Rp 3 juta," kata Dino Budi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya kepada wartawan, Minggu (21/9) menghimbau kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak dibawah umur 17 tahun, atau yang belum memiliki Surat Izin Mengendara (SIM) untuk mengendarai motor.

Selain hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tentang tertib berlalu lintas, hal tersebut dapat menjadi kesempatan oleh para pelaku tindak pidana melakukan aksinya, karena anak-anak adalah salah satu korban yang lemah. Sebelum menjadi korban selanjutnya lebih baik dihindari.

"Laporan korban sudah kami terima, ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Karimun Jaya.(06)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design