Komisioner KPU Divonis 5 Bulan Penjara - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Komisioner KPU Divonis 5 Bulan Penjara

Komisioner KPU Divonis 5 Bulan Penjara

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Rabu, 24 September 2014 | 05.31


*Masa Percobaan 10 Bulan

SIDOREJO - Sidang perkara KPU Kabupaten Musi Rawas, Senin (22/8) memasuki babak akhir. Sidang ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dipimpin Hakim Ketua, Surya Laksaman dengan anggota Romi Sinatra dan Dian Triastuti, dan Panitera Pengganti Dewi Adha.

Sedangkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengutus tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antara lain Abu Nawas, Supriansyah, Rudolf. Kuasa hukum KPU Musi Rawas yang hadir, Amperanto dan M Daud.

Selanjutnya komisioner KPU Musi Rawas yang terdiri dari Efran Eriadi Syahri (Ketua), Ach Zaein (Divisi Hukum), Supriadi (Divisi Sosialisasi), Dasril Ismail (Divisi Logistik) dan M Hidayat (Divisi Teknis) divonis dengan hukuman masing-masing 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dengan denda Rp 5 juta dengan subsider 8 bulan kurungan.

Namun khusus untuk Supriadi karena hasil DKPP menyatakan bahwa ia hanya dilakukan rehabilitasi. Sedangkan, Efran Eriadi Syahri, Ach Zaein, Dasril Ismail dan M Hidayat dikenakan teguran keras. Maka majelis hakim memutuskan untuk Supriadi divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dengan denda Rp 5 Juta dengan subsider 6 bulan.

Setelah dibacakannya tuntutan tersebut, oleh ketua majelis hakim Surya Laksamana, Efran Eriadi Syahri langsung berkomunikasi dengan penasehat hukumnya. Dan mereka menyatakan akan melakukan banding. Maka apabila mereka melakukan banding akan diberikan waktu 7 hari untuk membuat memori banding. (07)








Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design