Pembunuh di Jayaloka Dituntut 18 Tahun Penjara - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Pembunuh di Jayaloka Dituntut 18 Tahun Penjara

Pembunuh di Jayaloka Dituntut 18 Tahun Penjara

Diterbitkan Oleh Unknown pada Kamis, 11 September 2014 | 05.52

Keluarga Korban Kecewa

SIDOREJO – Pembunuh sadis Guritno (28) warga Desa Giriyoso, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan SH dan Abu Nawas SH, karena unsur pasal.

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (10/9) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan di Jaya Tunggal dengan Hakim Ketua Nifita Dwi Wahyuni, hakim anggota Eddy Daulatta Sembiring dan Agus Windana mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian. Pasalnya pada sidang sebelumnya dengan agenda sama namun tertunda, karena surat tuntutan JPU belum siap Kamis (3/9) lalu, sempat diwarnai kericuhan.

Sidang kali ini dihadiri keluarga serta istri korban yang sedang mengandung 9 bulan. Usai pembacaan tuntutan itu, istri korban Novalista menangis histeris. Ia tidak kuasa menerima tuntutan yang dibacakan oleh JPU, mengingat hukuman untuk Guritno dianggap cukup ringan. Padahal terdakwa telah menghilangkan nyawa suaminya Sahat Manik.

Kuasa hukum terdakwa, Riko Saputra mengatakan agenda persidangan selanjutnya pada Rabu (17/9) nanti, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum, berharap hukuman kliennya dapat lebih ringan dan mendapat hukuman yang seadil-adilnya.

Terkait peristiwa kericuhan, di mana terdakwa sempat dipukul oleh keluarga korban, terdakwa sudah memaafkannya. Karena terbukti hingga saat ini terdakwa tidak melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Manik mengatakan, mewakili keluarga korban ia keberatan menerima tuntutan yang dibacakan JPU karena tidak sesuai dengan pasal 340 KUHP yang diterapkan, di mana ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup. Apalagi ia telah menghilangkan nyawa.

Tidak hanya kecewa, keluarga Manik juga menyampaikan keberatan tersebut melalui surat kepada jaksa pengawas, di Kejaksaan RI agar berkenan memeriksa dan mengambil langkah terhadap perbuatan jaksa tersebut. Ia menduga JPU tidak melakukan tugasnya dengan profesional.

“Kami tidak memengaruhi hukum dan mengintervensi hukum, tapi kami berharap tegakkanlah hukum,” tegas Manik.(06)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design