ST Sanksi Anak Sukarni Hasil Perselingkuhan - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » ST Sanksi Anak Sukarni Hasil Perselingkuhan

ST Sanksi Anak Sukarni Hasil Perselingkuhan

Diterbitkan Oleh Unknown pada Kamis, 11 September 2014 | 05.52

SIDOREJO - Kasus perzinaan melibatkan Sukarni (37) warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri dan Wagiman (37) warga Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, terus berlanjut. Pada persidangan, Rabu (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, ST sanksi anak yang dilahirkan Sukarni merupakan hasil hubungan dengan suaminya, Wagiman.

Sidang yang diketua Majelis Surya Leksamana dan hakim anggota Benni Arisandy dan Rendra dengan Panitera Pengganti, Mardiah, awalnya mendengarkan keterangan terdakwa Wagiman dan istrinya, ST sebagai saksi.

"Sejak saya berhubungan dengan Sukarni lima bulan setelah suaminya meninggal, saya selalu (maaf, red) memakai kondom jadi tidak mungkin anak yang dilahirkan itu adalah darah daging saya. Mungkin saja bisa dengan lelaki lain," kata Wagiman.

Namun dari keterangan Sukarni pada sidang sebelumnya (berkas terpisah,red) kalau dirinya berhubungan satu kali hingga dirinya hamil dan melahirkan.

Tapi ST masih saja sanksi itu adalah anak dari suaminya Wagiman yang berselingkuh dengan Sukarni. Sebab berdasarkan bukti dari dokter membantu proses persalinan Sukarni. Disebutkan nama ayah dari anak itu bukanlah Wagiman melainkan orang lain.

"Sukarni menuduh suami saya tidak mau bertanggung jawab terhadap anak itu, Sukarni saya tidak mengakui kalau anak yang dilahirkannya itu adalah anak dari Wagiman, karena dia memakai nama orang lain sebagai ayah dari anaknya itu," kata ST kepada Linggau Pos.

Selanjutnya majelis hakim pada sidang itu menunda sampai dengan, Rabu (17/9) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah. Wagiman dan Sukarni tidak ditahan oleh Polsek Muara Kelingi, begitu juga dengan pihak Kejari dengan alasan kedua tersangka selama ini dinilai kooperatif apabila dipanggil ke Polsek saat dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Keduanya hanya ditahan sebagai tahanan Kota karena cukup kooporatif saat diperiksa. Kedua tersangka akan kami dakwa dengan pasal 279 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman kurungan pidana paling lama lima tahun, dan Pasal 284 ayat (1) ke 2 Huruf b KUHP dan diancam penjara maksimal sembilan bulan," tegas Rodianah. (04)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design