*Tidak Cukup Bukti
RUPIT - Empat orang tersangka sebelumnya ditahan terkait kasus pembakaran 3 camp Transit dan satu pos security milik PT Galtam di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, satu orang dibebaskan polisi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim Musi Rawas, AKP Teddy Ardhian kepada Linggau Pos, Senin (1/9) mengungkapkan, Awaludin (38) warga setempat yang sebelumnya diduga ikut terlibat melakukan aksi membakar camp PT Galtam, dan juga membawa Solar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tidak cukup bukti. Maka ia pun dibebaskan.
Lain halnya dengan, Ali (52), Hasbullah (42) dan Yaman (30) mereka terbukti ikut terlibat melakukan perusakan dan pembakaran. Di mana dari lokasi kejadian turut diamankan jeriken berisi Solar dalam kondisi terbakar, botol minuman air mineral berisi solar, kabel, tali tambang berukuran kecil, beberapa kayu di duga digunakan pelaku sebagai alat bantu untuk melakukan aksinya. Dari 10 item alat bukti ini dan hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dan perusakan.
"Ketiganya resmi ditahan, sesuai tindak pidana perusakan dan pembakaran," kata Teddi.
Kepada massa yang terlibat kasus ini, lanjut diharapkan segera menyerahkan diri, karena pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini. Lantaran diduga masih ada oknum warga yang juga terlibat.
“Intervensi tidak ada, selama proses penyelidikan dan cukup bukti akan di proses secara hukum, kepada masyarakat juga saya himbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan banyak pihak,” ungkapnya. (06)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !