Satu Tower Tak Miliki Izin Operasional - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Satu Tower Tak Miliki Izin Operasional

Satu Tower Tak Miliki Izin Operasional

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Kamis, 18 September 2014 | 05.47



MUARA BELITI - Dishubkominfo Kabupaten Musi Rawas rutin monitoring sejumlah tower yang berdiri di Kabupaten Mura. Pengawasan ini dilakukan terhadap 91 tower di 14 kecamatan.

Kadishubkominfo Kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa,  Rabu (17/9) menjelaskan selain melakukan monitoring pihaknya melakukan pendataan tower.

“Gunanya agar diketahui mana tower yang ada izin beroperasi dan tidak ada izin operasinya,” jelas Ari Narsa.

Dalam melakukan monitoring selama tiga hari ini ada satu tower belum ada izin operasional di Kecamatan Purwodadi.

"Namun kami dari Dishubkominfo akan memberikan teguran dan sekaligus melakukan penagihan distribusinya. Apabila tower tersebut ingin beroperasi," tambah Ari Narsa. 

Ia menuturkan dalam tiga hari 20 tower yang sudah dilakukan pemeriksaan di Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi, sebagian Kecamatan Muara Beliti, dan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).

Dari monitoring banyak ditemukan keluhan dari masyarakat yang berada di dekat tower diantaranya, tower tersebut tidak ada penjaganya, dan sinyalnya sering hilang.

Dishubkominfo Kabupaten Musi Rawas terus melakukan pemantauan ke setiap tower yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya jumlah tower yang ada sekarang ini bertambah, dan jumlah tower tahun 2013 lalu sebanyak 91 tower telekomunikasi.

Ari Narsa mengatakan bahwa pemantauan maupun monitoring terhadap tower itu dilakukan gunanya untuk tertib dari pengoperasian tower.

“Petugas Dishubkominfo melakukan pengecekan ke lapangan guna melihat kondisi tower yang sudah beroperasi, dan kita juga melakukan pendataan terhadap tower maupun lokasinya,” jelas Ari Narsa.

Mantan Camat Muara Kelingi ini, tower yang beroperasi juga mesti mengantongi izin, jangan sampai termasuk tower ilegal. Pihaknya sendiri tidak segan-segan melakukan pemeriksaan hingga penyegelan apabila didapatkan tower itu tidak memiliki izin.

Paling tidak, lanjut Ari Narsa, pihaknya tidak ingin ada tower beroperasi tanpa izin. Dan ini sangat dilarang karena melanggar peraturan.

Sementara itu, Dadang (37) warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti menambahkan Dishubkominfo memang sudah melakukan tindakan tepat dengan mengadakan monitoring tower.

"Karena apabila tidak dilakukan monitoring takutnya ada keluhan dari masyarakat maupun kerusakan tower, dan Dishubkominfo tidak mengetahuinya," tambah Dadang.(02/15)



Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design