Terdakwa Hadirkan Saksi Adecart - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Terdakwa Hadirkan Saksi Adecart

Terdakwa Hadirkan Saksi Adecart

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Jumat, 19 September 2014 | 05.34


*Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan

SIDOREJO - Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dalam sidang lanjutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (18/9), menghadirkan dua saksi adecart atau meringankan para terdakwa. Saksi itu antara lain Eka Rahman dan Amri Sudaryono.  

Setelah sebelumnya, Ketua PPK Selangit, Marwan Batubara dihadirkan dalam sidang, kali ini terdakwa kasus dugaan penggelembungan suara Pemilihan Umum Legislatif menghadirkan dua saksi untuk meringankan keduanya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Surya Leksamana dan hakim anggota Romi Sinatra dan Triwahyuni, dengan Panitera Pengganti Dewi Adha menyampaikan. Kalau saksi Eka Rahman lebih menjelaskan tentang pengalamannya baik sebagai Komisioner KPU dan Panwaslu.

"Keterangan Eka Rahman sesuai dengan pengalaman yang pernah dialaminya sebagi Komisioner KPU dan Panwaslu, seperti pembanding untuk berkas KPU zaman dia menjabat dengan yang sekarang," kata Surya Leksama kepada Linggau Pos.

Ditambahkannya, jadi C1 tahun 2009 berbeda dengan sekarang karena C1 waktu ada dua yaitu yang manual dan IT. Untuk C1 IT, dari PPS bisa dilaporkan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Pusat. Sedangkan C1 tahun 2014 adalah C1 yang biasa dan hologram.

"Jadi terdapat perbedaan C1 tahun 2009 dengan C1 tahun 2014, sedangkan tugas pokok KPU dulu dengan sekarang hampir sama," tambah Surya Leksamana.

Sedangkan dari keterangan Amri Sudaryono, juga menjelaskan saat dirinya selaku saksi ditingkat PPK Rawas Ilir. Yang mana menurut Panwaslu Mura, di sana terdapat masalah.

Amri menerangkan di dapilnya itu tidak ada masalah karena tidak ada yang mengajukan keberatan dalam rapat pleno itu.

"Begitu juga saat Amri bersaksi dalam sidang Pleno di Provinsi dan Mahkamah Konstitusi, dirinya menyampaikan, memang ada masalah tapi di tempatnya atau di dapilnya tidak ada masalah," terang Surya Leksamana.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Jumat (20/9), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini ditunjuk lima orang, Abu Nawas, Aan Tomo, Supriansyah, Rudolf dan Hasbi. (04)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design