PALEMBANG - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa penyelamatan Sapi atau Kerbau betina produktif di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau tahun 2012, telah divonis.
Enam dari delapan terdakwa sudah dijatuhkan vonis. Hal ini berdasarkan pembacaan putusan sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho dengan JPU Faisal di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/10).
Pengacara terdakwa, Fery FY kemarin menyampaikan, dari putusan majelis hakim ada dua vonis yang dijatuhkan. Diantaranya, terdakwa Muhammad Dawam, Gustin Maria, Suyanto dengan vonis hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
“Sedangkan dengan vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dengan denda Rp 50 juta serta subsidair 1 bulan dikenakan kepada Roro Rita, Yul Hendri dan Suprihatin. Semua tersangka, sudah menandatangani vonis tersebut dan putusan dan diterima dengan lapang dada,” ungkap Fery.
Sementara untuk terdakwa Sapriadi yang merupakan mantan Kadiskanak serta Sekretaris tim teknis, baru akan digelar persidangannya besok (hari ini, red). Hal ini didasari karena paket tuntutan hukum yang berbeda.
Fery meminta agar Pemkot memberikan advokasi terhadap aparaturnya. Agar mereka tidak trauma kalau menjalankan program kerja.
“Agar aparatur tidak trauma menjalankan program pemerintah. Sekalipun terganjal hukum, jelas sepanjang masih bisa di back-up Pemkot untuk memberikan advokasi kepada aparaturnya,” tegas Fery.
Sekedar mengingatkan pembaca, kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa penyelamatan Sapi atau Kerbau betina produktif senilai Rp 500 juta ini menyeret sejumlah nama. Salah satunya kadisnakan Kota Lubuklinggau, Syafriadi dan staf hingga sempat ditahan pihak Kejari di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau. (06/rls)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !