Mantan Kadisnakan Divonis 18 Bulan - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Mantan Kadisnakan Divonis 18 Bulan

Mantan Kadisnakan Divonis 18 Bulan

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Jumat, 10 Oktober 2014 | 05.26


*Safriadi Langsung Menerima

PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kota Lubuklinggau, Safriadi divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang selama 18 bulan. Safriadi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Kamis (9/10).

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa penyelamatan Sapi atau Kerbau betina produktif di Disnakan Kota Lubuklinggau tahun 2012, telah divonis bersama dengan Sekretaris Bidang Teknis Disnakan, SW yang dihukum sama dengan Safriadi.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerimanya, walaupun hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Senada dengan terdakwa, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Basni juga menyatakan menerima putusan tersebut. Setelah sama-sama menerima, putusan itu sudah dianggap inkrah karena sudah mempunyai hukum tetap.

Sehari sebelumnya (8/10), enam orang terdakwa lainnya dijatuhkan vonis. Berdasarkan pembacaan putusan sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho dengan JPU Faisal di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/10).

Dari putusan majelis hakim ada dua vonis yang dijatuhkan. Diantaranya, terdakwa Muhammad Dawam, Gustin Maria, Suyanto dengan vonis hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

Sedangkan dengan vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dengan denda Rp 50 juta serta subsidair 1 bulan dikenakan kepada Roro Rita, Yul Hendri dan Suprihatin. Semua tersangka sudah menandatangani vonis tersebut, dan putusan dan diterima dengan lapang dada.

Sekedar mengingatkan pembaca, kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa penyelamatan Sapi atau Kerbau betina produktif senilai Rp 500 juta ini menyeret sejumlah nama. Salah satunya Kadisnakan Kota Lubuklinggau, Syafriadi dan staf hingga sempat ditahan pihak Kejari di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau, setelah itu dibawa ke Palembang untuk disidang.(04)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design