Pilkada Musi Rawas dan Muratara Serentak
Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Kamis, 23 Oktober 2014 | 05.30
*KPU Masih Koordinasi
MUARA BELITI - Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Ach Zaein memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara) akan dilakukan serentak pada 2015.
Meski demikian rencana itu masih akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara.
"Informasi kami terima, pelaksanaan Pilkada akan dilakukan serentak 2015 nanti. Namun seiring adanya edaran yang menyatakan Pilkada ditunda, tentunya kita akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan pusat sebagai kepastiannya," kata Zaein.
Alasan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut jika memang ditunda, apa dasarnya? “Kita belum mengetahui dasarnya apa, kalau memang benar tahapannya ditunda. Tapi informasi diterima saat ini Pilkada akan dilakukan secara serentak, makanya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut," tegas dia.
Terpisah, Pengamat Sosial Politik asal Provinsi Sumsel, Rahmat Setiawan mengatakan terlepas informasi itu benar atau tidak, mestinya harus ada dasar dalam penundaan tahapan Pilkada. Sebab, KPU merupakan pelaksana dari Undang-Undang (UU).
"Kalau benar informasi itu didapat, KPU harus berpikir-pikir karena negara kita merupakan negara hukum dan KPU bukan pembuat UU melainkan pelaksana daripada UU. Karena KPU bukan lembaga berpolitik melainkan lembaga yang mengatur lalu lintas di politik," tegas dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015. Koordinasi diperlukan menyangkut beberapa hal krusial seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam kaitan penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu mengenai pilkada serentak, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera digelar rapat koordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait karena dalam Perppu 1/2014 ada beberapa hal yang butuh penjelasan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan persnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Dia mengatakan, koordinasi itu harus dilakukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pilkada seperti diatur Perppu.
Menurut Husni, pasca koordinasi dengan Kemendagri pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai peraturan dan teknis pelaksanaan pilkada kepada gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya akan berakhir pada 2015 mendatang.
Saat ini, KPU juga sedang membahas dan menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. PKPU tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu menggelar rapat bersama membahas tindak lanjut penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin (20/10). Pertemuan itu di antaranya membahas beberapa hal baru dalam penyelenggaraan pilkada yang dalam peraturan sebelumnya belum diatur. Misalnya, penyelenggaraan pilkada serentak dan pemungutan dan rekapitulasi secara elektronik.
Dalam rapat itu, KPU dan Bawaslu telah memiliki kesepahaman dalam melaksanakan amanat Perppu 1/2014 dan masing-masing penyelenggara akan menyusun peraturan sesuai dengan kewenangannya.(16/Net)
Label:
utama


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !