Tersangka Kasus Sogok CPNSD Muratara Bertambah? - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Tersangka Kasus Sogok CPNSD Muratara Bertambah?

Tersangka Kasus Sogok CPNSD Muratara Bertambah?

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Rabu, 22 Oktober 2014 | 05.51


*Empat Anggota Mabes Polri Datangi PN

SIDOREJO - Kasus dugaan sogok CPNSD Kabupaten Muratara dengan tersangka Kabag Hukum Setda Muratara, MR terus berlanjut.

Terbukti dengan kedatangan empat orang berbadan tegap ditemani Kanit Tipikor Polres Lubuklinggau, Ipda Herman, Selasa (21/10) sekitar pukul 14.20 WIB ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Sementara itu wakil Ketua Tim, Ipda Sobri menyampaikan kalau tujuan kedatangan mereka ke PN adalah meminta surat izin penggeledahan, terkait penggeledahan yang dilaksanakan tim Mabes Polri beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Muratara dan Rumah Penjabat Bupati Muratara, H Akisropi Ayub.

Namun saat disinggung apakah tim ini akan kembali melakukan penggeledahan lanjutan, terkait kasus penerimaan CPNSD tahun 2014, dirinya menyampaikan hal itu bisa saja dilakukan.

"Penggeledahan kemungkinan besar akan kembali dilakukan, sebab masih ada berkas masih perlu dilengkapi untuk mengarah ke tersangka lain," kata Sobri.

Pantauan Linggau Pos di lapangan kemarin, empat orang itu langsung masuk ke ruangan Wakil Panitera (Wapan), Hasahatan Sormin. Namun tidak lama kemudian semuanya termasuk Wakil Panitera keluar semua dan menuju ruang mediasi berada di samping ruang Wapan.

Dilihat dari kop surat dibawa tim berasal dari Mabes Polri. Bahkan satu orang diantaranya keluar dari Pengadilan menuju ke warung Manila untuk memfotokopi berkas.

Setelah selesai, dua orang lainnya menuju ke Bagian Umum. Sebagaimana diketahui bagian ini memfasilitasi sarana dan prasarana serta penomoran surat, baik itu yang keluar maupun yang masuk.

"Setelah selesai melakukan penomoran surat dan diagendakan di Bagian Umum lalu dinaikkan ke Ketua PN.  Selanjutnya didisposisikan ke Panitera dan dari situlah baru dikerjakan proses pembuatan penetapan izin sita ke Bagian Pidana," kata Humas PN, Eddy Daulatta Sembiring kepada Linggau Pos.

Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan ke kantor Bupati Muratara, dilanjutkan ke kediaman rumah penjabat Bupati Muratara, H Akisropi Ayub,  hingga dibawa sejumlah berkas, Rabu (15/10) lalu. 

Penggeledahan juga diteruskan ke rumah Kabag Hukum, MR dan kediaman Kabag Umum dan Perlengkapan, Setda Muratara, Tarmizi di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cemara II, Kelurahan Ulak Surung, dekat eks asrama polisi Polres Lubuklinggau, Kamis (16/10).

    Sekedar mengingatkan  sebelumnya dugaan penyelewengan dalam penerimaan CPNSD 2014 di Kabupaten Muratara diduga dilakukan oleh tersangka MR, yang menjabat Kabag Hukum di lingkungan Pemkab Muratara.

    Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Penggeledahan dilaksanakan di dua tempat di Kabupaten Muratara yaitu di kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit, dan kediaman atau rumah penjabat Bupati Murarata. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Polri dampingi oleh Asisten I Kabupaten Muratara Riswan Efendi dan Personel Polres Lubuklinggau.

    Hasil penggeledahan yang telah dilakukan di kantor dan kediaman Bupati Muratara ditemukan dan disita beberapa barang bukti diantaranya, Dokumen SPPD tsk MR untuk berangkat ke Jakarta dan Dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara, Dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupaten Muratara, Dokumen bukti setoran uang sebesar 200 juta rupiah dan 50 juta rupiah, dan ditemukan 1 pistol dan 1 senpi laras panjang beserta amunisi/peluru. Terhadap temuan senjata api, proses pemeriksaannya diserahkan kepada pihak Polres Lubuk Linggau.

    Saat ini Bareskrim Polri masih melengkapi alat bukti untuk segera disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum dan melakukan pengembangan kasus tersebut ke arah tersangka lain. (04)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design