Polisi Awasi Penyalahgunaan BBM - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Polisi Awasi Penyalahgunaan BBM

Polisi Awasi Penyalahgunaan BBM

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Jumat, 31 Oktober 2014 | 05.35

*Terjunkan Anggota ke SPBU

MUARA BELITI - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diprediksi bakal naik pada November 2014 ini. Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Musi Rawas, AKBP Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum menjual BBM bersubsidi.
Serta memanfaatkan rencana pemerintah yang akan menaikan harga BBM bersubsidi dengan melakukan penimbunan, dan menjualnya dengan harga lebih tinggi ke industri-industri yang membutuhkannya.

"Kita mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melakukan pengamanan di 7 SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Juga lima personel kita turunkan untuk mengantisipasi hal itu di setiap SPBU," kata Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddi Ardyan pada Linggau Pos, Kamis (30/10).

    Masih kata Nurhadi Handayani, bila ada eskalasi pihaknya akan meminta bantuan dari Brimob untuk mem-back up pengamanan tersebut.

Nah, bagi untuk masyarakat yang melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan jeriken tetapi peruntukannya jelas dan mengantongi surat izin dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi, namun hal itu juga menjadi perhatiannya mengurangi kekhawatiran penimbunan BBM Bersubsidi yang dijual ke industri dengan harga yang berlipat ganda yang diduga dapat memperkaya diri sendiri.

"Jika peruntukannya jelas untuk masyarakat karena jarak tempuh yang cukup jauh untuk ke SPBU sah-sah saja asal ada izin, namun jika ada penyalahgunaan dengan melakukan penimbunan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan untuk industri yang berindikasi adanya tindakan memperkaya diri sendiri yang melanggar pidana tentu akan ditindak," tegas Nurhadi Handayani.

Ditambahkan Nurhadi Handayani, untuk jenis BBM bersubsidi yang rentan disalahgunakan yaitu Solar dibandingkan dengan jenis premium. Karena solar dijual untuk industri, biasanya oknum melakukan penimbunan sejak 1 bulan sebelum desas-desus kenaikan harga BBM bersubsidi. Modusnya pelaku melakukan pengisian BBM Bersubsidi berulang-ulang di SPBU atau melakukan modifikasi tank bahan bakar kendaraan.

“Ancaman hukuman kurungan penjara bagi mereka yang menyalah gunakan BBM Bersubsidi enam tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar, sesuai dengan Pasal 53 huruf b, c dan d, serta pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi Jo pasal 55 ayat satu KUHP. Hukuman kurungan penjara atas tidak pidana tersebut 6 tahun penjara," tegas  Nurhadi Handayani.

Untuk di ketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memastikan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan sebelum pergantian tahun. Namun, waktu tepat perubahan harga itu tak juga disebutkan. (06)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design