*Keluarga Korban Memukul Purnama Sari
SIDOREJO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap istri atas terdakwa Purnama Sari (21) berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima atas pembacaan pembelaan Purnama Sari melalui penasehat hukumnya Kenny, bahwa pihak korban tidak pernah memaafkan terdakwa.
Sidang ini sendiri berlangsung penuh ketegangan, karena usai sidang pukul 12.00 WIB, keluarga korban memukul wajah sebelah kanan Purnama Sari, setelah ia keluar dari ruangan sidang.
Pihak korban pun menegaskan tidak pernah memaafkan Purnama Sari.
"Kami tidak pernah memaafkan terdakwa, karena dari tiga hari sampai 40 hari pihak terdakwa tidak ada yang datang," kata M Sultani Lubis, yang merupakan ayah Eliana sesaat selesai persidangan, Rabu (1/10).
Namun menurut Sultani, tuntutan hukum yang dituntut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merry Ariani, 14 tahun penjara dengan denda Rp 45 juta, diterima dengan pertimbangan.
"Tuntutan tersebut sebenarnya belum bisa kita terima, namun karena mereka sudah ada ikatan yaitu anak makanya kita terima, tapi jangan memancing emosi kami yang telah menahan sabar," terangnya.
Dari fakta persidangan terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan terdakwa belum ada meminta maaf secara langsung. Namun hanya meminta maaf saat berlangsungnya persidangan, dan keluarga korban tidak memaafkannya.
Nah, setelah selesai persidangan terjadi insiden pemukulan terhadap terdakwa Purnama Sari. Beruntung aparat keamanan melakukan penjagaan sigap dan situasi berhasil dikendalikan. Kemudian terdakwa dibawa ke sel tahanan yang merupakan ruang tunggu bagi tahanan akan mengikuti persidangan.
Sekedar mengingatkan kejadian ini bermula pada Sabtu (14/7), sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Korban atas nama Eliana merupakan istri sah terdakwa membantu temannya yang sedang menggelar pesta di TKP, untuk masak.
Ketika itu korban diajak bernyanyi oleh teman-temannya naik ke atas panggung organ tunggal, yang digelar saat itu. Geram melihat istrinya yang masih saja mau joget saat itu, padahal terdakwa telah melarangnya agar tidak berjoget saat itu.
Merasa dipermalukan dan nasihatnya diabaikan, terdakwa dengan penuh emosi naik ke atas panggung dan meluapkannya dengan menusuk korban hingga 5 liang, dan membuat malam itu menjadi mencekam.(07)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !