Sidang Kasus Pembunuhan Istri Ricuh - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Sidang Kasus Pembunuhan Istri Ricuh

Sidang Kasus Pembunuhan Istri Ricuh

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Kamis, 02 Oktober 2014 | 05.44


*Keluarga Korban Memukul Purnama Sari 

SIDOREJO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap istri atas terdakwa Purnama Sari (21) berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima atas pembacaan pembelaan Purnama Sari melalui penasehat hukumnya Kenny, bahwa pihak korban tidak pernah memaafkan terdakwa.

Sidang ini sendiri berlangsung penuh ketegangan, karena usai sidang pukul 12.00 WIB, keluarga korban memukul wajah sebelah kanan Purnama Sari, setelah ia keluar dari ruangan sidang.

Pihak korban pun menegaskan tidak pernah memaafkan Purnama Sari.

"Kami tidak pernah memaafkan terdakwa, karena dari tiga hari sampai 40 hari pihak terdakwa tidak ada yang datang," kata M Sultani Lubis, yang merupakan ayah Eliana sesaat selesai persidangan, Rabu (1/10).

Namun menurut Sultani, tuntutan hukum yang dituntut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merry Ariani, 14 tahun penjara dengan denda Rp 45 juta, diterima dengan pertimbangan.

"Tuntutan tersebut sebenarnya belum bisa kita terima, namun karena mereka sudah ada ikatan yaitu anak makanya kita terima, tapi jangan memancing emosi kami yang telah menahan sabar," terangnya.

    Dari fakta persidangan terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan terdakwa belum ada meminta maaf secara langsung. Namun hanya meminta maaf saat berlangsungnya persidangan, dan keluarga korban tidak memaafkannya.

    Nah, setelah selesai persidangan terjadi insiden pemukulan terhadap terdakwa Purnama Sari. Beruntung aparat keamanan melakukan penjagaan sigap dan situasi berhasil dikendalikan. Kemudian terdakwa dibawa ke sel tahanan yang merupakan ruang tunggu bagi tahanan akan mengikuti persidangan.

    Sekedar mengingatkan kejadian ini bermula pada Sabtu (14/7), sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Korban atas nama Eliana merupakan istri sah terdakwa membantu temannya yang sedang menggelar pesta di TKP, untuk masak.

Ketika itu korban diajak bernyanyi oleh teman-temannya naik ke atas panggung organ tunggal, yang digelar saat itu. Geram melihat istrinya yang masih saja mau joget saat itu, padahal terdakwa telah melarangnya agar tidak berjoget saat itu.

Merasa dipermalukan dan nasihatnya diabaikan, terdakwa dengan penuh emosi naik ke atas panggung dan meluapkannya dengan menusuk korban hingga 5 liang, dan membuat malam itu menjadi mencekam.(07)

Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design