WATERVANG - Koperasi yang telah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan terdata di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo sedikitnya ada 381 unit koperasi, namun dari jumlah tersebut baru 37 koperasi yang sampaikan Surat Pemberitahuan (SPt) tahunan.
Itu artinya baru sembilan persen koperasi yang taat pajak. Demikian diungkapkan oleh Kepala KP2KP Tugumulyo, Yancik kepada Linggau Pos, Kamis (16/5). "Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 koperasi merupakan badan. Badan wajib memiliki NPWP dan melaksanakan pasal 21 yaitu penyampaian pajak pegawai, pasal 25 pajak penghasilan. Setelah dikukuhkan koperasi atau badan tersebut, maka kewajiban sampaikan laporan SPt masa PPN, setelah akhir tahun mempunyai kewajiban sampaikan SPt tahunan Orang Pribadi (OP) yang berakhir 31 Maret, dan SPt Tahunan lembaga atau badan 30 April," jelas Yancik.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 ayat 1. Diantaranya tidak menyampaikan pasal 21 akan dikenakan denda Rp 100 ribu perbulan, pasal 25 dikenakan sanksi Rp 100 ribu perbulan, tidak menyampaikan SPt masa PPN akan didenda Rp 500 ribu, untuk denda ini paling lambat penyampaian tanggal 20. Berbeda lagi untuk sanksi tidak atau terlambat dalam penyampaian SPt tahunan, OP didenda Rp 100 ribu pertahun, badan denda Rp 1 juta pertahun.
Jumlah koperasi yang telah melaporkan SPt tahunan ke KPP sangatlah minim. Tidak hanya itu data koperasi yang dimiliki KPP Pratama Lubuklinggau atau KP2KP Tugumulyo juga berbeda. Jika KPP hanya mendapat ada 381, sedangkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdata 800 unit koperasi. "Masih banyak koperasi yang belum ber-NPWP, dan ini sangat miris sekali. Meskipun ada koperasi cabang atau nginduk ke suatu daerah, tetap wajib untuk melaporkan kegiatannya di KPP. Kami juga berharap pemerintah daerah untuk turut serta sosialisasi mengenai perpajakan, dan selektif secara administrasi," pesan Yancik.
Untuk meningkatkan pengetahuan pengurus dan ketua koperasi di Kabupaten Mura tentang perpajakan, maka KPP Pratama Lubuklinggau, KP2KP Tugumulyo, dan Dinas Koperasi UKM mengadakan sosialisasi perpajakan di Ball Room Hotel Sempurna Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis (16/5) sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Sedikitnya terdapat 41 peserta yang mengikuti sosialisasi dan didominasi pengurus koperasi yang baru berdiri, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mura melalui Kabid Kelembagaan Koperasi Hj Gusti. Nara sumber dari kegiatan ini Ari Wibowo dan Eko Usman dari KPP Pratama Lubuklinggau.
Melihat antusiasnya peserta sosialisasi, panitia memberikan door prize bagi penanya. "Bahkan dari Dinas Koperasi UKM menganggap sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan semangat ke koperasi, maka akan diadakan sosialisasi lanjutan," tegas Yancik.(05)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !